Gatot Anggap Dakwaan JPU Kabur

EKSEPSI: Gatot Brajamusti mendengarkan eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya pada sidang di PN Mataram, Selasa kemarin (3/1) (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya  Dewi Aminah  terdakwa kasus narkoba mengajukan  eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dibacakan penasehat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram  Selasa  kemrin (3/1).   Dalam eksepsi terdakwa Gatot Brajamusti  menilai  proses penggeledahan  dan penyitaan  yang dilakukan  oleh penyidik Polres Mataram tanpa izin yang sah sesuai dengan perosedur dari ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Untuk melakukan penggeledahan terhadap diri seseorang, penyidik haruslah mendapat persetujuan  dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana ketentuan pasal  33 ayat (1) KUHAP yang menyatakan  dengan surat izin pengadilan negeri setempat, penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan,” ungkap Irfan  Suryadinata SH.MH dan kawan-kawan selaku penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Gatot Terancam 20 Tahun Penjara

Dibacakan juga  dalam perkara a-quo, pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa  di Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan,  penyidik tidak dilengkapi dengan izin dari ketua PN Mataram yang merupakan tempat wilayah hukum Polres Mataram. “Pasal 36 KUHAP secara jelas menyatakan bahwa dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33 KUHAP maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan,” tambahnya.

Selain itu menyebut penyitaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh penyidik bertentangan dengan KUHAP, terdakwa juga menganggap dakwaan JPU  kabur atau obscure ubell dan terjadi  kekeliruan penerapan hukum dalam menyusun surat dakwaan.

Baca Juga :  Gatot Minta Perlindungan Presiden

Sementara Dewi Aminah dalam eksepsinya   tidak jauh beda dengan eksepsi dari Gatot Brajamusti. Terdakwa menilai banyak kekeliruan termasuk pasal- pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa. Oleh sebab itu  terdakwa berharap berdasarkan alasan- alasan yang dikemukakan dan disampaikan,  majelis hakim   dapat menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

JPU  Ginung Pratidiana menanggapi eksepsi terdakwa mengatakan pihaknya akan tetap pada dakwaan dan diberikan kesempatan untuk minta waktu dalam menyusun tanggapan.”Kami minta waktu sampai hari Kamis (besok,red) untuk menyusun tanggapan dari jaksa,” tambahnya.(cr-met)

Komentar Anda