MATARAM— Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah terdakwa kasus narkoba mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi dibacakan penasehat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa kemrin (3/1). Dalam eksepsi terdakwa Gatot Brajamusti menilai proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mataram tanpa izin yang sah sesuai dengan perosedur dari ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Untuk melakukan penggeledahan terhadap diri seseorang, penyidik haruslah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyatakan dengan surat izin pengadilan negeri setempat, penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan,” ungkap Irfan Suryadinata SH.MH dan kawan-kawan selaku penasehat hukum terdakwa.
Dibacakan juga dalam perkara a-quo, pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, penyidik tidak dilengkapi dengan izin dari ketua PN Mataram yang merupakan tempat wilayah hukum Polres Mataram. “Pasal 36 KUHAP secara jelas menyatakan bahwa dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33 KUHAP maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan,” tambahnya.
Selain itu menyebut penyitaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh penyidik bertentangan dengan KUHAP, terdakwa juga menganggap dakwaan JPU kabur atau obscure ubell dan terjadi kekeliruan penerapan hukum dalam menyusun surat dakwaan.
Sementara Dewi Aminah dalam eksepsinya tidak jauh beda dengan eksepsi dari Gatot Brajamusti. Terdakwa menilai banyak kekeliruan termasuk pasal- pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa. Oleh sebab itu terdakwa berharap berdasarkan alasan- alasan yang dikemukakan dan disampaikan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
JPU Ginung Pratidiana menanggapi eksepsi terdakwa mengatakan pihaknya akan tetap pada dakwaan dan diberikan kesempatan untuk minta waktu dalam menyusun tanggapan.”Kami minta waktu sampai hari Kamis (besok,red) untuk menyusun tanggapan dari jaksa,” tambahnya.(cr-met)