PRAYA–Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (25/3/2021).
Pelaku yang kini tersangka adalah S alias Inggang (47) warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 01.05 WITA berikut barang bukti 1 HP Samsung M20,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana.
Agus menjelaskan, S ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian pada Minggu (14/3/2021) pukul 23.00 WITA di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Adapun korban di antaranya Faoyan asal Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah yang saat itu bersama delapan rekannya tidur di rumah kontrakan di Desa Mertak.
Korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Oppo 39, HP Andromax R2, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000, beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.
“Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak 8 unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya,” jelas AKP Agus.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/RL)