
PRAYA – Salah seorang pria yang diketahui bermama Fajran, 35 tahun, warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat kini harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga dengan tega menganiaya pria berinsial F yang masih berusia 10 tahun, yang tidak lain merupakan anak atau darah dagingnya sendiri.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Fajran terhadap anak kandungnya ini diketahui terjadi Sabtu malam (14/3) dan terekam CCTV kemudian viral di media sosial (medsos). Banyak yang mengunggah video yang berdurasi 29 detik ini salah satunya diunggah oleh akun @Nenk Yeiiysa Cerbik dan sudah ditonton ribuan orang.
Dalam video itu, Fajrin terlihat membabi buta menganiaya anaknya menggunakan senjata tajam (Sajam). Pelaku yang nampak menggunakan baju hitam lengan panjang berlari mengejar korban lalu memukul korban hingga tersungkur di depan warung milik warga. Meski korban terlihat sudah meringis kesakitan namun pelaku juga terlihat begitu sadis menganiaya anaknya.
Meski ada sekitar dua warga yang melihat langsung kejadian itu, namun pelaku tidak peduli dan aksi penganiayaan yang dilakukan itu terhenti setelah ada pengendara motor lewat dan berhenti lokasi memegang pelaku. Sehingga tidak berselang lama pelaku berhasil ditenangkan dan korban dilarikan ke puskesmas terdekat.
Kapolsek Jonggat, IPTU Agus Priyatno menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan ini berawal saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantar uang bayar daging ke salah satu penjual berinisal I yang merupakan jagal daging sebesar Rp 400.000. Namun ternyata uang yang dikasih oleh pelaku ke anaknya ini tidak sampai. “Setelah dikasih uang itu ke korban tidak berselang lama datang I meminta uang bayar daging ke pelaku. Pelaku menjawab kalau uang itu sudah dititip di anaknya, dan I ini menyampaikan tidak pernah menerima. Inilah yang membuat pelaku marah dan tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun,” ungkap IPTU Agus Priyatno, Senin (17/3).
Mendengar pengakuan I yang tidak pernah diberikan uang oleh korban, sehingga pelaku sempat menanyakan hal itu kepada korban. Namun ternyata pelaku tidak memberikan jawaban kaitan dengan alasan tidak menyerahkan uang tersebut, sehingga pelaku saat itu sempat memukul korban dengan gagang sapu hingga gagang sapu itu patah.
“Saat dipukul menggunakan gagang sapu ini kemudian korban lari kearah kios yang ada CCTV dan rekamannya beredar ini. Pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah pisau dan di sanalah korban kembali dianiaya yang mengakibatkan lengan kanan dan kiri korban mengalami robek,” terangnya.
Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskemas Puyung untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka robek di kedua tangannya akibat sabetan senjata tajam dari pelaku. Namun pihak kepolisian berencana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menemukan kronologis kejadian yang pasti. Hanya saja saat ini kepolisian masih menunggu kondisi korban pulih dari sakit dan trauma yang dialami.
“Pelaku sudah kita amankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 80 ayat (i) Jo 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan/pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai tahun penjara,” sebutnya. (met)