Gara- gara Santet, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Saat ditanya kenapa sampai yakin ibunya meninggal karena santet. Pelaku tidak bisa menjawab. Ia bahkan pingsan setelah diintrogasi. Petugas pun memberikan pertolongan dan mengembalikannya ke ruang tahanan.

Baca Juga :  Kejati Serahkan Bukti Susulan, Manggaukang Pilih Menghindar

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda
1
2