Gapasdap Ancam Somasi Menhub Soal Kenaikan Tarif Penyeberangan

ANGKUTAN : Suasana angkutan penyeberangan di Pelabuhan saat melayani penumpang menuju Pelabuhan Padangbai, Bali. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) berencana akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan sebesar 11 persen, karena tidak sesuai dengan usulan pengusaha.

“Memang bener akan ada somasi, tapi tunggu kepastian DPP Gapasdap. Siang ini (18/10) kita mau dirapatkan lagi,akan ada arahan dan juga penyamaan sikap terkait somasi yang digalang oleh DPP. Jadi kami selaku DPC didaerah tentu harus berinduk dan mentaati apa yang menjadi pentunjuk DPP Gapasdap,” ungkap Ketua Gapasdap Cabang Lembar Denny F Anggoro, Selasa (18/10).

Denny menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang menetapkan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan. Pengusaha hanya menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen. Tapi Pemerintah menetapkan hanya 11 persen kenaikannya, jauh sekali dari perhitungan.

Tarif yang 1 Oktober itu sebuah keputusan melalui KM 172 di sana ada kenaikan 11,79 persen. Cuma tidak segera diberlakukan, malah muncul KM 184 baru yang menggugurkan peraturan itu.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

“Disanalah muncul ketidakpuasan kami bahwa persentasenya dibuat 11 persen,” bebernya.

Sementara kenaikan harga BBM, menurut Denny, bukan merupakan faktor terbesar yang mendorong kenaikan tarif penyebrangan. Tapi melihat modal untuk pengoperasian kapal yang lumayan besar. Belum lagi jaminan dan fasilitas pelayanan bagi penumpang. Berikut anggaran untuk gaji anak buah kapal. Maka kenaikan sebesar 11 persen disebut belum bisa menutup biaya operasional kapal.

“Namanya transportasi harus selamat dan aman, semua itu butuh biaya. Kemudian gaji kru maupun lainnya, Gapasdap berharap kebijakan kemarin itu harus segera ditinjau kembali,” ucapnya.

Menurut Denny, kenaikan harga tiket penyeberangan sebesar 35,4 persen bukan muluk-muluk. Mengingat ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen sejak tahun 2018 silam. Ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional kurang lebih 8 persen.

Baca Juga :  18 Perusahaan Tetapkan Kuota Pembelian Tembakau Petani

“Kenaikan yang kemarin kami tuntut 35,4 persen sebenernya sebagai jalan tengah antara kemampuan masyarakat dan kemampuan kami selaku penyedia layanan. Idealnya kenaikan tarif di angka 43 persen,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” tegasnya.

Dikatakan Khoiri proses penetapan KM 184 Tahun 2022 tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan. Sedangkan Keputusan KM 184 Tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan. Dan langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku pada 19 September 2022 lalu.

“Tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural,” pungkasnya. (cr-rat)

Komentar Anda