Gantian LSM Minta Kasus Iskandar Dihentikan

PRAYA-Status tersangka yang disandang Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Lombok Tengah, Lalu Iskandar ternyata semakin memantik perhatian publik.

Tak hanya praktisi hukum yang sekaligus anggota DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli yang membuka suara. Tetapi juga kalangan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suaka NTB, Bustomi Taifuri dan Ketua Formapi NTB, Ichsan Ramdani. Mereka menilai, lamanya status tersangka yang disandang Iskandar tidak wajar.

Bahkan, pegiat antirasuah ini dulunya tercatat paling getol mendorong kasus ini diusut tuntas. Hanya saja, mereka berbalik arah setelah melihat tidak ditemukannya bukti-bukti yang diduga bisa menjerat Iskandar. Fakta persidangan juga berkata demikian, tidak ada satu saksi pun yang menyebut aliran dana sebesar Rp 1,04 miliar (sesuai kerugian negara) masuk ke kantong Iskandar. Sehingga polisi tak dinilai tak perlu mempertahankan berkas Iskandar. ‘’Saksi dan alat bukti yang melibatkan Pak Iskandar itu sangat lemah. Jadi sebaiknya polisi menghentikan penyidikan kasus ini,’’ ungkap Bustomi, Sabtu (20/8).

Menurutnya, polisi tidak perlu memaksakan diri meneruskan kasus itu. Jika memang tidak ditemukan bukti-bukti, maka harus segera dihentikan. Hal ini mengingat kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Iskandar sudah terlalu lama menyandang status sebagai tersangka.

Tentunya, status ini jauh lebih berat sebagai sanksi sosial selama ini. Secara psikologis, orang yang menyandang sebagai status tersangka tidak akan tenang. Mereka tidak akan percaya diri lagi seperti layaknya orang yang tidak memiliki masalah.

Terlebih, anggapan publik kepada orang yang menyandang status tersangka cukup buruk. Mereka menilai, bahwa seorang tersangka sudah bersalah. ‘’Kalau memang tidak bukti, kami minta dihentikan saja kasusnya. Karena status ini tak hanya disandang oleh Pak Iskandar sebagai tersangka, tetapi juga seluruh keluarganya, kerabat dan temannya. Jadi hidup orang sebagai tersangka ini tidak tenang dan permintaan saya ini lebih pada kemanusiaan,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  LSM Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul

Tanggapan berbeda disampaikan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi terkait kasus ini. Dia mengatakan, terlepas dari siapa yang meminta polisi menghentikan kasus itu tak penting. Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa polisi hanya pembantu penyidik.

Yang berhak menghentikan kasus itu secara hukum adalah kejaksaan. Sebab, kejaksaanlah yang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap suatu kasus. Polisi hanya membantunya dan hanya akan sebatas berkoordinasi saja. ‘’Jadi ngawur kalau ada orang meminta polisi menghentikan sebuah kasus. Karena polisi sifatnya hanya membantu jaksa menyelidiki suatu kasus. Apalagi statusnya sudah penyidikan. Jadi bukan polisi yang menzalimi,’’ jelasnya.

Menurut kandidat Magister Hukum Unram ini, ada dua langkah yang harus dilakukan dalam kasus itu. Pertama, jaksa harus menerima berkasnya untuk kemudian membawa ke pengadilan. Karena sejatinya, pengadilanlah yang berhak memutuskan orang bersalah atau tidak, bukan polisi atau jaksa. Sejatinya, tugas polisi hanya membantu menyelidiki.

Kemudian tugas jaksa adalah menduga, menuduh dan menyangkakan orang bersalah. Hakimlah yang memiliki hak dan kewenangan untuk memutuskan tersangka atau suatu kasus benar dan salah. ‘’Menurut saya demi kepastian hukum, bawa saja kasusnya ke pengadilan. Karena hakim itu tidak boleh nolak perkara, ini yang disebut opportunity ketimbang digantung (kasus Iskandar, Red) seperti ini’’ usulnya.

Jika tidak, sambung Suhaimi, maka kebijakan lainnya ada pada kejaksaan. Jaksalah yang harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3), bukan polisi. Atau, jaksa juga bisa mengeluarkan deponering. Tetapi, kebijakan tidak mungkin dikeluarkan dalam kasus ini karena hanya bisa dilakukan kepada orang atau pejabat tertentu saja. ‘’Jadi pilihannya ada dua, jaksa mengeluarkankan SP3 atau bawa ke pengadilan. Itu legal standingnya (penegakan hukum) dan yuridis prudence (contoh kasus) sudah ada Pak Putria (Kadisbudpar Loteng). Dia dituduh bersalah, di bawa ke pengadilan tapi bebas. Ya sudah selesai,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum LSM Bodong Gentayangan Masuk Desa

Pendapat lain lagi disampaikan Ketua Formapi NTB, Ichsan Ramdani. Dia menilai, bukan bermaksud mengguri Suhaimi. Tetapi, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana pasal 50 ayat 1 menyebutkan, tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke jaksa penuntut umum. Ayat 2 menyatakan, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan negeri oleh jakasa. Dan ayat 3 menyatakan, tersangka berhak segera diadili oleh pengadilan negeri.

Dalam kasus ini, kata Ramdani, berkas Iskandar masih berstatus P19 (belum lengkap). Jadi, masih kewenangan kepolisian untuk menghentikan atau melanjutkan kasus itu. Lain halnya jika sudah P21 (dinyatakan lengkap), maka sudah menjadi kewenangan jaksa. ‘’Untuk itu, kami menekankan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan atau menghentikan kasus ini, bukan ke jaksa. Mohon maaf, kami bukan bermaksud mengguri Pak Suhaimi, karena beliau juga orang hukum,’’ sanggahnya.

Kenapa tersangka tidak mengajukan praperadilan saja? Ramdani menyerahkan persoalan itu ke tersangka sendiri. Dalam kasus ini, dia menilai polisi terkesan terlalu menggantung tersangka. Semua berdampak pada sanksi sosial yang cukup berat dan harus dijalani tersangka. ‘’Makanya kami minta kalau ada bukti dilanjutkan. Tapi kalau tidak bukti dihentikan saja, jangan gantung orang,’’ tandasnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya yang dikonfirmasi wartawan sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak akan pernah menghentikan kasus itu. Polisi tetap yakin, bisa menjerat dua tersangka yang selama ini buktinya belum terpenuhi. “Kami tidak akan pernah menghentikannya kasus ini sambil menunggu sambil menunggu supervisi dari KPK dan Bareskrim,” tegasnya. “Saya yakin kasus ini tidak akan mentok. Kalaupun mentok pasti ada tindak lanjut yang lain,” tambahnya. (dal)

Komentar Anda