Ganja Ibu Kota Dikendalikan Narapidana

Ganja Ibu Kota Dikendalikan Narapidana
PELAKU : Aparat kepolisian menggereget lima pelaku pengedar narkoba di kawasan wisata Gili Matra. Kelima pelaku menerima ancaman hukuman seumur hidup.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aneh ketika seorang narapidana bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Tapi keanehan ini nyata adanya. Bahwa, seorang narapidana kasus narkoba mengendalikan bisnis penjualan ganja asal ibu kota Jakarta.

Kasus ini terungkat setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan 15 kilogram ganja kering dari Jakarta ke NTB, Minggu malam (1/12/2019) lalu. Tersangka baru tersebut berinisial HA alias Borang. “Jadi berdasarkan hasil pengembangan yang kita lakukan terungkap peran AH. Setelah alat bukti yang kita temukan cukup kuat membuktikan keterlibatannya langsung kita tetapkan sebagai tersangka baru,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priadi, Jumat (31/1).

Dijelaskannya, terungkapnya peran Borang itu berdasarkanm pengakuan dari tersangka Z yang lebih dulu tertangkap bersama dua tersangka lainnya yang berinisial MI dan I. Tersangka Z ini adalah adik kandung dari Borang. “Dia yang mengakui bahwa kakaknya yang meminta dia mengambil barang di terminal Mandalika,” bebernya.

Dari pengakuan tersebut, BNN kemudian menelusuri keberadaan Borang. Tanpa diduga Borang ternyata adalah narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram dengan masa hukuman 15 tahun penjara. “Kami kemudian berkordinasi dengan pihak Lapas untuk membawa Borang dalam rangka proses penyelidikan. Setelah kami periksa dia awalnya tak mau mengakui tetapi karena mungkin dia kasihan dengan adiknya akhirnya ngaku juga. Jadi dia adalah pengendalinya,“ ungkapnya.

Kini Borang pun ditahan di kantor BNNP NTB. Ia akan menjalani penahahan di sana hingga kasusnya tuntas dan dilimphakan ke jaksa untuk disidangkan. Terkait masa hukumana atas kasusnya yang sebelumnya, Denny memastikan bahwa itu tetap dijalankan nantinya. Artinya jika masa hukuman untuk kasusnya yang lama berakhir maka dilanjutkan lagi dengan menjalani hukuman untuk kasusnya yang lain.

Disinggung mengenai bagaimana cara Borang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, Denny enggan untuuk mengomentarinya. “Saya rasa rekan media lebih paham,“ ungkapnya sambil senyum.

Selanjutnya terakit sampai sejauh mana penanganan kasus ini, Denny mengatakan bahwa sudah melakukan berkas tersangka ke jaksa peneliti. Kini pihaknya pun masih menunggu hasilnya. “Baru tahap satu. Kini berkasnya masih di jaksa. Terkait bagaiamana hasilnya kita belum tau,” ucapnya.

Diketahui, terungkapnya kasus ini pada awal Desember lalu. Dimana pihak BNNP NTB mendapati tiga orang membawa 15 kilogram ganja melalui bus malam Tiara Mas jurusan Jakarta-Mandalika. Di mana rencana sebelumnya, ganja ini akan dipasok dan diedarkan ke wilayah wisata.

Ketiga tersangka yang ditangkap kala itu  adalah MI, 29 tahun, warga Johar Baru, Jakarta Pusat, Z, 33 tahun, warga Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dan I, 46 tahun, warga Sesela Kecamatan Gunungsari Kabuupaten Lombok Barat. Dalam kasus ini, MI diketahui sebagai seorang kurir. Sedangkan Z dan I diketahui menjadi kaki tangan bendar yang mengirim ganja asal Jakarta itu.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 11 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.(der)

Komentar Anda