Gangguan Jiwa Berat, Pembunuh Guru Silat Tak Dihukum

Illustrasi

MATARAM – AM, pelaku pembacokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhdan, guru silat asal Lingkungan Taman Kampung, Kelurahan Pegesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Hal itu berdasarkan surat hasil visum psikiatri yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma. “Kami sudah terima surat hasil visum psikiatrinya, yang mana pelaku mengalami gangguan jiwa berat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/10).

Dengan diagnosis mengalami gangguan jiwa, maka pelaku dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 44 ayat (1) KUHP menyebutkan, tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. “Pelaku dinyakatan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Narkoba Senilai Rp 3,1 Miliar Gagal Beredar

Karena dianggap mengalami gangguan jiwa, polisi mengambil langkah dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, untuk mengomunikasikan, di mana pelaku akan ditempatkan, sehingga pelaku tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Kasus penusukan terhadap guru silat ini terjadi pada Selasa (6/9) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA. Bermula dari AM yang melempar bata ke warung makan korban. Lemparan itu mengenai ember. Lantas membuat korban keluar mengejar pelaku.

Di depan warung makan korban, keduanya sempat berduel tetapi tidak berlangsung lama, karena pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang. Korban pun sempat melarikan diri. Saat melarikan diri ini, korban terjatuh di got dan pelaku mengambil kesempatan itu untuk membacok korban.

Baca Juga :  Pendemo Bawa Sajam Dikenakan UU Darurat

Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, di badan pria 45 tahun itu ditemukan dua tusukan yang sangat fatal dari enam jumlah luka yang ditemukan. Dua tusukan itu terletak pada bagian ketiak kiri korban sedalam 15 cm, yang langsung menembus pembuluh darah arteri korban. Akibat tusukan ini, aliran darah ke otak korban terhalang. Sedangkan tusukan satunya lagi terletak di bagian punggung kanan korban yang langsung mengenai hati. (cr-sid).

Komentar Anda