Ganesha Operation Praya Ternyata Bodong

PRAYA-Bimbingan belajar Ganesha Operation (GO) Praya di sebelah timur Alun-Alun Tastura Praya, ternyata tidak mengantongi izin alias bodong.

     Sejak beroperasi lima tahun silam, GO belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah. Terkuaknya kedok bimbel ini setelah Seksi Kurus dan Bimbingan Belajar Dinas Dikpora, melakukan investigasi ke tempat itu. “Secara kebetulan saya tadi sempat mampir ke GO, bincang-bincang masalah izin. Ternyata tidak memiliki izin dari kabupaten,” beber Kasi Kursus dan Bimbingan Belajar Dinas Dikpora Lombok Tengah, Ramli, kemarin (24/5).

Menurut Ramli, Dinas Dikpora sudah dikibulin selama lima tahun sejak GO beroperasi. Sehingga dipastikan GO melanggar aturan dan harus dikenakan sanksi karena tidak mengantongi izin. “Waah hebat sekali. Sudah beroprasi lima tahun malah sekarang terkuak kalau kalian tidak memiliki izin,” sindir Ramli mengulang ungkapannya saat investigasi.

Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya belum bisa menentukan sanksi untuk GO. Pihaknya akan melaporkan dulu masalah ini ke atasannya untuk dijadikan bahan evaluasi dan monitoring. Sehingga diketahui nantinya apa saja yang menjadi item kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan GO ini.

Baca Juga :  Payah, Dikpora Rela Dikangkangi GO

Selain itu, proses pendidikan yang diterapkan juga menjadi bahan pertanyaan. Termasuk sudah memenuhi indikator atau tidak karena belum dilakukan survei, khususnya menyangkut proses belajar mengajar. ‘’Untuk sementara ini kita belum bisa tentukan sanksi apa yang akan kita berikan,’’ cetusnya.

Dijelaskan Ramli, lembaga pelatihan dan pendidikan memiliki standar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Seperti standar isi, pembelajaran, sarana dan prasarana, evaluasi dan beberapa standar lainnya. “Kalau tidak salah ada 8 stndar yang sudah ditetapkan secara nasional. Masalah standar itu diterapkan sama GO ataukah tidak, saya belum tahu,” ujarnya.

Sementara Ketua Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus (HIPKI) Lombok Tengah, Lalu Karyadi juga membantah, jika GO tidak masuk dalam organisasi yang di pimpinnya. Seharusnya, setiap ada kursus ataupun pelatihan di Lombok Tengah,  semuanya masuk dalam organisasi HIPKI. “Kita di Lombok Tengah memiliki persatuan HIPKI. Setiap pelatihan dan kursus, semuanya masuk dalam organisasi ini, tapi GO tidak ada,” sebutnya.

Ditegaskan Karyadi, tidak masuknya GO dalam HIPKI berarti tidak terdaftar di Dinas Dikpora Lombok Tengah. Karena HIPKI merupakan organisasi yang telah ditunjuk Dinas Dikpora, sebagai mitra yang bergerak di bidang pelatihan dan kursus. “Saya juga sempat ditanya oleh salah seorang pejabat Dikpora, terkait keanggotaan GO. Saya jawab GO tidak masuk dalam organisasi, makanya saya balik tanya apa mengantongi izin atau tidak. Eh, malah dijawab tidak ada izin yang sudah dikeluarkan ke GO,” bebernya.

Baca Juga :  Status Abal-Abal, Sertifikat Juga Ilegal

Pengelola GO Praya, Rustiningsih yang dikonfirmasi terpisah menepis kalau lembaga yang dipimpinnya itu tidak berizin. Menurutnya, GO secara keseuruhan menggunakan izin permanen dari pusat di Bandung, Jawa Barat. Karenanya, pihaknya tidak khawatir tidak memiliki izin dari Dinas Dikpora kabupaten/kota. “Kita punya izin nasional yang langsung ditangani oleh pimpinan GO Pusat di Bandung. Sedangkan izin dari kabupaten memang belum ada sampai saat ini,” akunya.

Meski demikian, tambah Rustiningsih, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Dikpora. Mulai dari metode pembelajaran hingga yang menyangkut dengan pendidikan.

Rustiningsih mengaku, dirinya selaku pengelola GO hanya sebatas melaksanakan tugas saja. Sedangkan yang lainnya itu adalah uruan pimpinan dengan pemerintah. “Kami sudah kontak pimpinan di pusat, katanya izin Dikpora sedang diproses. Pakai saja izin nasional itu untuk sementara,” tuturnya mengutip ungkapan bosnya. (cr-ap)

Komentar Anda