Galian C Merusak Lingkungan, Dinas Harus Turun

RUSAK: Kondisi jalan di Desa Gapuk rusak akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut material galian C. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Jalan di Desa Gapuk rusak oleh lalu-lalang kendaraan pengangkut material galian C. Pemerintah diminta tegas terhadap kondisi ini serta turun untuk memantau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

Dinas LH Lobar diminta turun untuk memastikan perizinan dan aktivitas galian C yang ada di Desa Gapuk dan di desa lainnya. Di Gapuk, setiap hari jalan dilalui oleh kendaraan truk pengangkut material galian C. Debu beterbangan. Saat hujan, kondisi jalan menjadi becek dan licin. Pengendara lain harus berhati-hati melewati jalan. Belum lagi jalan yang dilalui berlubang.

Titik jalan depan SD setempat misalnya kondisinya hancur. Dikonfirmasi terkait aktivitas galian C ini,  kepala Dinas LHK NTB Julmansyah mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Lobar untuk mengecek lokasi galian di wilayah Lobar. “ Kami akan cek, apakah memiliki dokumen (perizinan) atau tidak,”  katanya saat ditemui di sela-sela kegiatan di TPA Kebon Kongok kemarin (9/2).

Baca Juga :  Mayat Bayi Dibuang di Pinggir Jalan, Ada Pesan Minta Tolong

Pihaknya perlu mengecek apakah galian itu berizin atau tidak. Kalau tidak berizin maka ada langkah selanjutnya yang dilakukan. Terkait minimnya retribusi dari galian C yang tak sebanding dengan dampak kerusakan terhadap lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan, hal ini kata dia juga menjadi bagian yang akan koordinasikan dengan DLH Lobar. DLH Lobar juga perlu turun mengecek dan menertibkan galian C yang beroperasi di Lobar. Hal ini untuk memastikan agar aktivitas galian C ini legal sehingga ada pemasukan ke daerah. “ Lobar juga perlu tertibkan agar nanti itu (galian C) untuk mengurus izin, dan itu menjadi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuota PPPK Lobar tak Sesuai Usulan

Aktivitas ini harus legal, sebab kalau tidak maka retribusi tidak akan bisa masuk ke Pemda. Ditanya soal adanya indikasi bekingan oknum tertentu terhadap aktivitas galian C ini, menurut dia hal ini akan ditelusuri. Pihaknya berencana  melakukan kegiatan operasi aktivitas galian C ini. Kalau ada yang tidak berizin tentu akan ditindaklanjuti dengan penertiban.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lobar Lale Widyani mengatakan, perizinan dan pengawasan galian C merupakan kewenangan Pemprov. Namun karena aktivitas galian C berada di Lobar, maka pihaknya turun melakukan pengawasan.” Hasil pengawasan dan berita acara pengawasan kita sampaikan ke provinsi,” jelasnya.

Untuk diketahui aktivitas galian C juga merusak jalan di Mesanggok, Banyumulek dan Desa Dasan Baru.(ami)

Komentar Anda