

SELONG – Aktivitas galian C di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba terindikasi menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur turun langsung ke lapangan.” Kita menemukan adanya indikasi pencemaran berupa pembuangan lumpur di aliran sungai yang mengalir ke ladang-ladang pertanian,” kata Kepala DLH Lombok Timur H. Supardi kemarin.
Untuk proses lebih lanjut pihaknya akan kembali melayangkan surat ke Pemprov NTB untuk menyampaikan apa yang menjadi temuan dinas di lapangan. Dari lokasi yang didatangi, sebagian yang mengantongi izin. Sebagiannya lagi beroperasi secara ilegal.” Untuk penambang yang berizin, kita telah meminta mereka untuk mematuhi dokumen lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen perizinannya. Sementara bagi penambang yang belum berizin didorong segera mengajukan proses perizinan dan mematuhi ketentuan penambangan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Bagi penambang bandel dinas akan memberikan sanksi tegas. Tidak saja bagi yang ilegal, terhadap yang sudah kantongi izin pun bisa dicabut izinnya kalau tidak menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Berkaitan dengan penertiban tambang ilegal ini tentuya menjadi kewenangan Sat Pol PP untuk melakukan penertiban maupun penindakan. “Apa yang menjadi temuan kita di lapangan lapangan segera mungkin akan dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait,” imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru masuk belasan miliar dari MBLB. Jumlah ini dihitung tidak sebanding dengan kerugian yang didapat.”Memang galian C ini bila dikelola dengan baik akan mendapatkan keberkahan yang sangat bermakna,” terangnya.
PAD bisa didapatkan setahun ratusan miliar. Tapi banyak yang menghindar. “ Makanya bagusnya yang tidak punya izin harus ditutup, yang tidak bayar pajak harus kita setop aktivitasnya,” tutupnya.(lie)