
MATARAM — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SBK, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Mencuatnya kabar penetapan WNA China itu sebagai tersangka, terlihat dari surat yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dimana surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Dalam hal surat itu, menerangkan permintaan perkembangan hasil penyidikan atas Syu Bo Kun yang disangka melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Mustaan yang dikonfirmasi membantah telah menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Belum, belum. Belum ada penetapan (tersangka),” kata Mustaan, Rabu (5/2).
Sisi lain, ia tidak memungkiri jika penanganan kasus tersebut sudah ditahap penyidikan. Dan, adanya surat dari Kejati NTB yang beredar itu, kaitannya hanya dengan permintaan hasil perkembangan penanganan yang dilakukan. “Mungkin jaksa minta perkembangan kasusnya,” ucap dia.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa dan masih mengumpulkan alat bukti. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang. Mulai dari pejabat Pemerintah Lobar hingga warga negara asing asal China.
“Ada 15 orang (saksi yang telah diperiksa). Pokoknya semua pihak (berkaitan) ada. (Warga China) Iya. (Pejabat) Iya,” tegasnya.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini juga diusut Polres Lobar.
Pengusutan Polres Lobar lebih fokus ke dugaan tindak pidana korupsinya. Kendati memiliki perbedaan fokus penyidikan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkoodinasi dengan kepolisian. “Beda undang-undang. (Tapi) Tetap koordinasi ke sana (Polres Lobar) kita,” katanya.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya surat permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan tersangka WNA China, ke Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut. “Kalau dari suratnya bener ini,” timpalnya.
Surat itu dengan nomor : B-202/N.2.4/Eku.1/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025. Surat itu disahkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi.
Kejati meminta perkembangan hasil perkembangan penyidikan yang telah menetapkan WNA asal China itu sebagai tersangka yang belum jelas.
“Sehubungan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama tersangka Syu Bo Kun Nomor SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang kami terima pada tanggal 25 November 2024, hingga saat ini kami belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut,” isi surat yang didapatkan Radar Lombok.
Kejati menagih perkembangan kasus tersebut lantaran telah lama tidak ada kabar terkait perkembangan penanganan. “Mengingat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami terima cukup lama, agar saudara atau saudari menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut,” isi lain surat tersebut.
Meskipun Kejati NTB telah bersurat, namun Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara belum memberikan tanggapan. “Sampai sore tadi (Rabu, 5/2), saya tanya belum ada hasil perkembangannya,” kata Efrien.
Efrien belum berani memastikan adanya penetapan tersangka yang dilakukan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, kendati dalam surat telah disebutkan secara jelas seorang WNA asal China telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Coba saya kroscek ke jaksanya dulu terkait (penetapan WNA China sebagai tersangka) itu ya. Nanti saya kabari,” tandasnya. (sid)