Gaji PPS dan Pantarlih Telat Dibayar

Agus Hilman (AHMAD YANI/ RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengakui ada keterlambatan dalam proses pembayaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di kabupaten Lombok Timur (Lotim).

“Tapi itu bukan kesalahan dari KPU Lotim,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, kepada Radar Lombok, kemarin.

Diungkapkan, anggaran bagi pembayaran gaji PPS dan Pantarlih di Kabupaten Lotim sudah tersedia oleh KPU. Hanya saja, ada proses administrasi di bank yang ditunjuk menyalurkan gaji tersebut, agak lama. Sehingga mengakibatkan adanya keterlambatan dalam pencairan pembayaran gaji PPS dan Pantarlih di Kabupaten Lotim.

Misalnya untuk pembuatan buku rekening dan persyaratan lainnya. Apalagi mengingat jumlah Badan Adhoc di Lotim paling banyak, dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di NTB. “Uang sudah ada kok dari KPU, tinggal dibayarkan saja. Tapi memang ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi di bank penyalur,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD NTB Bakal Ajukan Cuti Kampanye

Namun demikian, dia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPS dan Pantarlih di Kabupaten Lotim itu dipastikan tidak mempengaruhi kinerja dari PPS dan Pantarlih dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu. Terutama pemutakhiran data pemilih untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu 2024. “Kita pastikan itu tidak mempengaruhi kinerja,” ucap mantan aktivis HMI tersebut.

Dia menegaskan, dalam proses penyusunan DPS itu pihaknya selalu menekankan agar data pemilih itu harus valid, mutakhir dan komprehensif. “Kita tekankan kepada semua KPU kabupaten dan kota, dalam menyusun data pemilih harus berorientasi kepada valid, komprehensif dan mutakhir data pemilih,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan data pemilih yang disusun harus mampu menjangkau pemilih yang KTP-nya berbeda dengan  lokasi tempat tinggal saat ini. Itu untuk mengantisipasi jumlah pindah pemilih yang besar saat hari “H” pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  TGH Hazmi Hamzar Siap Maju DPR RI

Selain itu, dikhawatirkan juga ada perbedaan tempat alamat KTP dan tempat tinggal pemilih saat ini. Hal itu penting dilakukan, agar lokasi TPS dan tempat tinggal pemilih relatif tidak terlalu jauh.

Pasalnya, itu berpotensi bisa menciptakan adanya Golput, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. “Kita ingatkan agar lokasi TPS dan tempat tinggal pemilih harus tidak boleh jauh. Karena kalau jauh, maka itu bisa memunculkan keengganan pemilih untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda