PRAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah menyampaikan bahwa besaran gaji untuk pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau melihat kondisi anggaran saat ini, maka nantinya besaran gaji PPPK paruh waktu ini akan sama jumlahnya dengan gaji yang didapatkan saat menjadi honorer.
Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote menyampaikan, untuk penggajian paruh waktu memang belum diatur namun untuk sementara penggajian dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah. Karena kemampuan pemda dalam hal keuangan belum terlalu tinggi, maka secara otomatis penggajian akan dilakukan sesuai dengan besaran gaji honorer. “Kisaran gaji PPPK paruh waktu Rp 400.000 sampai Rp 900.000, beda-beda jumlahnya. Ada sekitar 2.300 honorer yang belum terakomodir masuk menjadi PPPK dan ini direncanakan akan masuk PPPK paruh waktu,” ungkap Taufikurrahman Puanote, Senin (7/4).
Hanya saja sebelum masuk PPPK paruh waktu, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK mengingat dari 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis ternyata ditahap pertama tidak semua terisi. Masih ada kuota sekitar 400 sampai 500 yang harus terisi ditahap kedua untuk memenuhi 1.655 kuota ini. “Seleksi lagi nanti pada Juni dan setelah dilakukan seleksi maka yang tidak lulus masuk kategori PPPK paruh waktu, tapi berkembang aturan terbaru sekarang bahwa SK PPPK mundur dan salah satu ketentuan paruh waktu buat yang masa kerja di bawah dua tahun akan dirumahkan tapi dengan mundurnya maka bisa saja yang awalnya kurang dua tahun masa kerja maka bisa pas dua tahun,” tambahnya.
Di satu sisi bagi peserta yang tidak bisa ikut tes PPPK paruh waktu atau tidak memenuhi syarat karena masa kerja kurang dari dua tahun maka secara otomatis mereka nantinya akan dirumahkan. “Tes PPPK paruh waktu belum dilakukan karena menunggu selesai tes tahap dua untuk PPPK utuh. Karena pengangkatan PPPK mundur maka kemungkinan tes PPPK paruh waktu juga akan mundur,” tambahnya. (met)