Gaji PPPK Kesehatan Jadi Beban APBD

PPPK: Pemerintah daerah harus bersiap dengan keputusan gaji PPPK tenaga kesehatan (Nakes) ditanggung APBD.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (Nakes) belum juga dimulai. Tetapi pemerintah daerah cukup ketar-ketir. Pasalnya, untuk penggajiannya nanti dibebankan sepenuhnya dari APBD masing-masing daerah.
“Untuk PPPK nakes (tenaga kesehatan) tahun ini nanti gajinya dibebankan ke APBD,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono di Mataram.

Seleksi PPPK untuk nakes belum dimulai. Sementara sebelumnya adalah seleksi untuk PPPK tenaga pendidikan atau guru. PPPK guru ini sudah dilaksanakan dua tahap di tahun 2022. Surat keputusan (SK) pengangkatan pun sudah diterima. “Kalau PPPK yang nakes masih persiapan. Beda dia, untuk PPPK nakes sendiri dan PPPK guru sendiri,” katanya.

Taufik menjelaskan, untuk gaji PPPK tenaga pendidik sudah dialokasikan melalui APBN. Gajinya ditanggung langsung oleh kementerian pendidikan. Tetapi ketentuannya berbeda dengan penggajian PPPK untuk tenaga kesehatan. Nantinya ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing. “Itu bedanya. Ini yang masih jadi perhatian untuk penggajian PPPK Nakes,” ungkapnya.
Dengan aturan penggajian PPPK nakes yang dibebankan ke daerah. Nantinya berpotensi menguras keuangan daerah cukup besar. Karena kebutuhan tenaga kesehatan di Kota Mataram sejumlah 233 orang. “Itu kebutuhan formasi kita untuk PPPK nakes. Nanti itu ditempatkan di Puskesmas maupun di RSUD Kota Mataram,” terangnya.

Baca Juga :  Mataram Masuk Daftar Kota Layak Huni Tertinggi di Indonesia

Sementara untuk persyaratan rekrutmen PPPK nakes. Syaratnya kurang lebih sama dengan PPPK tenaga guru. Nakes juga harus masuk dalam data base kementerian kesehatan. “Itu datanya harus masuk sistem informasi sumber daya kesehatan. Itu yang untuk PPPK nakes,” jelasnya.
Merujuk pada kebutuhan PPPK nakes sebanyak 233 formasi. Penjaringan atau rekrutmennya nanti tergantung pada kesiapan anggaran. Tapi sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan seara bertahap.
“Tergantung itu, kan kita harus berkoordinasi dengan TAPD. Ke Pak Sekda nanti kita laporkan. Kalau daerah mampu melaksanakan sekaligus sekali tahapan seluruhnya ya bisa saja. Tapi nanti kita tunggu putusannya seperti apa,” ungkap Taufik.
Tentang perbedaan penggajian PPPK untuk nakes dan tenaga pendidik. Daerah hanya menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. “Itu kebijakan sifatnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dishub Gembok 27 Mobil Pelanggar Parkir

Sementara untuk tenaga pendidik. Taufik mengatakan formasinya sudah terpenuhi. Karena di tahap pertama dan kedua sudah menerima SK pengangkatan. Saat ini tinggal menyusul penjaringan tahap ketiga PPPK tenaga guru. “Kalau formasi PPPK tenaga guru memang sudah terpenuhi. Nanti tinggal menunggu yang pensiun saja. Kan kita belum menghitung yang proyeksi,” katanya. (gal)

Komentar Anda