Gaji Pegawai Puskesmas Terancam Tak Dibayar

Suhardi (ZUL/RADARLOMBOK )

TANJUNG-Sebanyak 250 lebih pegawai yang mengabdi di delapan puskesmas di KLU terancam tidak mendapatkan bayaran.

Hal tersebut akibat dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah. Dana Kapitasi sendiri diartikan sebagai besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Di dalam Permenkes terbaru ini seperti diterangkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan KLU, Suhardi terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa alokasi dana kapitasi dipergunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Sayangnya kategori tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan ada batasan. “Nah, di dalam permenkes ini ada batasan, bahwa tenaga kesehatan dan non kesehatan ini hanya meliputi PNS, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Tidak ada yang menyebut pegawai yang mengabdi. Kalau di permenkes terdahulu, tidak ada yang mengkategorikan PNS dan lainnya, hanya disebutkan tenaga kesehatan dan non kesehatan, makanya dulu ada ruang untuk membayarkan kepada pegawai yang mengabdi, sekarang tidak bisa,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/9).

Baca Juga :  Status BLUD Puskesmas Akan Dievaluasi

Permenkes terbaru ini sendiri ditetapkan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek pada 20 April 2016, dan diundangkan pada 18 Mei 2016. Kemudian Permenkes terbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. “Kita sendiri menerima permen terbaru ini Juni, dan bahasanya, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ini kan menjadi masalah baru bagi kita. Dari mana kita bisa membayar pegawai yang mengabdi. Kalau berlakunya tahun depan, mungkin kita bisa sesuaikan,” terangnya.

Dikarenakan tidak ada ruang untuk membayar gaji sekitar 250 lebih pegawai yang mengabdi di Puskesmas lanjut Suhardi, ada dua opsi yang akan ditempuh. Pertama membuat telaahan staf yang nantinya akan diberikan kepada bupati berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil, semisal pemberian insentif. Selanjutnya pekan depan direncanakan untuk berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan berkaitan dengan Permenkes terbaru ini, apakah betul-betul tidak ada ruang untuk menggaji pegawai yang mengabdi. “Yang jelas, setelah Permenkes terbaru ini keluar, Puskesmas tidak berani lagi membayar jasa pelayanan kesehatan kepada pegawai yang mengabdi. Yang mengabdi ini sendiri ada perawat, bidan dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Puskesmas Pemenang dan Gangga Lolos Akreditasi

Suhardi melalui stafnya Ahmad menambahkan, pembagian jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi ini sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel jenis ketenagaan dan atau jabatan serta kehadiran, yang kemudian diberikan nilai tertentu berdasarkan ketentuan yang sudah diatur. Total nilai itu semua nantinya menjadi dasar berapa jumlah dana jasa pelayanan yang didapatkan tenaga kesehatan dan non kesehatan di FKTP atau puskesmas. (zul)

Komentar Anda