Gaji Non Tunai PNS Belum Bisa Diterapkan

GIRI MENANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mencanangkan penerapan sistem pembayaran gaji PNS lewat non tunai. Namun tak semua daerah bisa menjalankannya termasuk Lombok Barat.

Lombok Barat belum bisa menerapkan pembayaran gaji lewat non tunai berhubung jumlah PNS yang mencapai lebih dari 8 orang yang tidak sebanding dengan jumlah ATM bank. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi antrean panjang setiap tanggal penerimaan gaji.”Memang Pemda punya keinginan penerapan sistem pembayaran non-tunai. Namun dikhawatirkan adanya antrean panjang di ATM. Jumlah ATM di Lombok Barat sangat sedikit, tidak sebanding dengan jumlah pegawai,” demikian dikatakan Sekretaris Daerah Lombok Barat HM. Taufik kepada wartawan, Senin (20/6).

Meski begitu, ada sejumlah SKPD yang sudah menerapkan sistem ini dengan bekerjasama dengan bank tertentu. Hanya saja memang belum bisa diterapkan secara menyuluruh untuk semua pegawai. Rata-rata pegawai ingin bisa mengambil gaji dengan cepat dan tidak ribet.

Baca Juga :  Hari Pertama Banyak PNS Tidak Masuk

Masih soal pegawai, belum lama ini Pemkab mengakui pengawasan kedisiplinan PNS masih lemah. Buktinya, masih banyak PNS yang malas ngantor. Masalahnya, mereka yang malas ini justru tetap menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sama dengan PNS yang rajin masuk kerja. “Tidak seperti sekarang yang masih diberikan melalui Kesra secara merata baik yang malas maupun yang rajin. Sehingga tidak bisa memicu kinerja pegawai,“ demikian diakui Asisten III Setda Lombok Barat H. Fathurrahim kepada Radar Lombok belum lama ini. 

Kalaupun Kesra diubah menjadi TKD harus mempunyai landasan hukum minimal Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang difungsikan sebagai pedoman. Sehingga ketika ada PNS yang malas, maka bisa dilakukan pengurangan TKD.

Baca Juga :  Tunjangan Rumah Dewan Naik, Gaji Honorer Tetap

Apabila ada regulasi, maka bisa dilakukan pemotongan bagi PNS yang malas. Meski begitu, Fathurrahim mengklaim Pemkab tetap memberikan teguran kepada pegawai yang tidak disiplin baik teguran lisan maupun tulisan melalui masing-masing kepala SKPD. Teguran juga disertai sanksi.

Sebetulnya selama menjalankan kewajibannya, para PNS banyak mendapat bonus misalnya bonus cuti. Masing-masing pegawai punya hak cuti selama 2 minggu setahun. Yang paling banyak diambil adalah momen lebaran ini. Cuti ini diberlakukan agar PNS tidak mengambil hari aktif untuk libur tanpa alasan.(flo)

Komentar Anda