Gaji Lewat Bank, Dewan Protes

Sulhan Muchlis Ibrahim (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Kalangan DPRD Lombok Barat memprotes kebijakan pembayaran gaji mereka lewat Bank NTB. Mereka kecewa karena kebijakan ini tidak ada pemberitahuan atau izin mereka. Padahal gaji adalah hak mereka. “Di saya contohnya, mana mereka pernah konfirmasi. Apalagi mau minta izin. Seharusnya minta izin dulu kepada yang punya uang. Meskipun tujuannya bagus, pemerintah daerah ingin membesarkan bank daerah. Tetapi harus izin dulu,” tegas Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis Ibrahim di ruang kerjanya, Senin (27/2).

Hal yang sama kata Sulhan, juga terkait pembayaran gaji PNS. Jangan kemudian dengan alasan sudah melakukan kesepakatan dengan Sekretaris Daerah kemudian memukul rata pembayaran harus melalui Bank NTB. Tentu PNS terkait juga harus ditanya, apakah mau atau tidak. “Karena itu uang PNS, bukan uang orang lain, ya PNS yang bersangkutan juga dong ditanya. Bisa saja mereka tidak mau, dan lebih memilih bank lain yang lebih dipercaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Temukan Dana Belanja “Haram” di SKPD

[postingan number=3 tag=”gaji”]

Sulhan pun meminta Pemkab Lobar punya pilihan bank, sehingga tidak terkesan monopoli dengan Bank NTB kendati tujuannya baik yakni untuk membesarkan bank daerah.

Selain itu Bank NTB juga harus mengembangkan sayap. Jangan hanya berfokus pada kegiatan-kegiatan di pemerintah daerah. Silahkan kembangkan inovasi. “Kalau hanya mengandalkan transaksi-transaksi di pemerintah daerah, gampang sekali. Kembangkan juga inovasi lain. Kalau seperti ini berpotensi ke monopoli, bisa kita laporkan nanti di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” jelasnya.

Baca Juga :  Gaji Honorer SMA/SMK Diyakini Aman

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lobar H. Joko Wiratno mengatakan, pembayaran gaji melalui Bank NTB sudah melalui komunikasi dengan Kepala SKPD. Untuk di Sekretariat DPRD NTB tentunya sudah berkoordinasi dan disepakati dengan Sekretaris DPRD Lobar. “Kalau dewan mengaku tidak diberitahu, ya itu hanya masalah komunikasi dengan Sekretaris Dewan,” ungkapnya.

Ditegaskan Joko, jika memang pihak dewan tidak mau gajinya dibayarkan melalui Bank NTB dan lebih memilih melalui Bendahara SKPD, itu bukan persoalan. Bisa dikembalikan lagi melalui bendahara SKPD. “Dan tidak semua SKPD juga yang dibayarkan gajinya lewat Bank NTB. Kalau Kepala SKPD-nya tidak mau, ya tidak,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda