Gaji ke 13 Guru di Kota Mataram Dipotong PGRI

HL Fatwir Uzali
HL Fatwir Uzali (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM — Gaji ke 13 guru se-Kota Mataram tingkat TK, SD, SMP dipotong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Mataram.

Dalam surat edaran yang beredar, pemotongan gaji ke 13 tertera sebesar Rp 60 ribu. Pemotongan tercantum, dalam surat edaran dari PGRI Kota Mataram nomor 13/org/PKM/XXX/2019, iuran sebesar Rp 60 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram HL Fatwir Uzali mengatakan, terkait adanya potongan gaji ke 13 tidak ada hubungan dengan dinas yang dipimpinnya. ‘’Itu semua murni di PGRI, karena ada aturan mereka,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Para Tokoh Dukung Pemindahan Kampus Unram ke Lobar

Menurutnya, seorang guru harus masuk sebuah organisasi profesi. Salah satunya yang paling dekat yakni PGRI. Namun demikian, ada juga organisasi guru lainnya.

‘’Dana yang diminta itu untuk pribadi guru. Itu semua urusan pribadi, tidak ada masalah,’’ ucapnya.

Baca Juga :  BKD NTB Wacanakan Rakor Bahas GTT KLU

Dasar surat edaran disebutnya sudah ditandatangani. Ia mengakui ikut membubuhkan tanda tangan di dalam surat edaran pemotongan gaji ke 13 guru.  Surat edaran yang dikelurakan atas dasar surat dari  PGRI  pusat, turun ke PGRI NTB, sampai ke cabang tingkat kecamatan.

‘’Guru boleh tidak membayar,’’ singkatnya.

Pemotongan ini membuat banyak kalangan guru yang mengajukan protes. Jumlah anggota PGRI Kota Mataram hampir 1.600. Iuran yang terkumpul bisa sampai Rp 96 juta setiap tahun.

Terpisah, Ketua PGRI Kota Mataram Saptadi Akbar menanggapi pemotongan gaji ke 13 guru. Ia menyebut,  sudah sesuai dengan  kesepakatan, karena di gaji ke-13 tidak ada pemotongan. Sehingga tidak berat membayar bulanan. Terserah kepada ranting tingkat sekolah. Ini kebijakan konferensi kerja tingkat provinsi.

‘’Ini sudah berlangsung delapan tahun,’’ katanya.

BACA JUGA: PPDB SMA Dijamin Bebas Jual Beli Kursi

Saptadi menyebut, iuran sebagai anggota profesi setiap tahun dibayar sebesar Rp 60 ribu karena tiap bulan tidak ditarik. Peruntukan iuran ini dihajatkan untuk organisasi dan aktivitas organisasi.

Baca Juga :  Jalan Sehat PGRI Labuhan Haji Berlangsung Meriah

Ia menyebut, iuran ini sudah ada di dalam AD/ART di organisasi PGRI. ‘’Kalau tidak bayar tidak sebagai anggota, kalau tidak anggota jangan bayar. Kalau menyatakan tidak mau jadi anggota PGRI jangan dipaksa,’’ tegasnya.

Pemotongan gaji, kata Saptadi, melalui mekanisme yang sudah jelas. Kalau diambil dari gaji lain, ada guru yang gaji minus. Kalau bisa gaji ke 13.

‘’Kalau ada sekolah yang melakukan penarikan tiap bulan maka tidak perlu dipotong gaji ke-13. Itu sesuai besar kewajiban iuran,’’ ucapnya.

Menurutnya, iuran Rp 60 ribu dalam setahun tidak terlalu berat. Guru bisa cicil setiap bulan bisa Rp 5 ribu. ‘’Kalau ada maunya nanti guru, lalu tidak direspon PGRI jangan salahkan PGRI,’’ singkatnya. (dir)

Komentar Anda