SELONG – Menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PNS, termasuk kepala sekolah, pengawas, dan penilik, dengan kenaikan gaji Rp 250 ribu per bulan yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Izzudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Pejabat Bupati Lotim untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Sebelum pembayaran dilakukan, regulasi pendukung akan disusun sebagai dasar hukum. “Tambahan kesejahteraan berupa kenaikan gaji ini hanya diberikan kepada yang berstatus ASN saja, seperti kepala sekolah, pengawas, guru, dan penilik,” ungkapnya.
Namun, Izzudin juga menegaskan bahwa guru honor atau non-ASN tidak akan menerima kenaikan gaji ini karena keterbatasan alokasi untuk Teacher Professional Training (TPT) dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sebagai gantinya, guru honor akan mendapatkan tambahan honor melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, seperti penguatan literasi, numerasi, dan karakter siswa.
Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah. Dengan jumlah penerima mencapai 7.082 orang, insentif ini bertujuan untuk memotivasi guru dalam melaksanakan tugas sebagai pengajar. “Insentif pendidikan ini bertumpu pada kualitas pembelajaran. Kalau kualitas pembelajaran bermutu, maka output-nya juga akan berkualitas,” tambah Izzudin.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga semangat mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. “Tambahan kesejahteraan ini di luar gaji yang diterima saat ini, dan kami harap bisa menjadi motivasi lebih bagi para guru,” tutupnya. (lie)