Gaji ke-14 Cair Sebelum Lebaran

MATARAM –   Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov NTB harus masih bersabar.

Pasalnya, gaji ke-13 dan 14  yang dinanti-nantikan belum bisa dicairkan. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Provinsi NTB, H Supran saat dimintai kejelasan terkait gaji ke-13 dan 14 mengaku telah dipersiapkannya. Namun sampai saat ini pihaknya tidak bisa mencairkan. "Anggarannya sudah ada, tapi belum bisa kita cairkan," terangnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (14/6).

Dijelaskan, pencairan belum bisa dilakukan karena sampai saat ini BPKAD Provinsi NTB belum menerima Surat Edaran (SE) keberlanjutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karena itu, berapa jumlah kebutuhan untuk pemberian gaji tersebut masih belum bisa disebutkan.

Informasi yang bisa disampaikan, lanjut Supran, para PNS akan menerima gaji ke-14 terlebih dahulu. Diperkirakan gaji ke-14 bisa cair sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. "Tapi tentu kembali pada aturan, kita sih di daerah siap-siap saja melaksanakannya. Kalau besok sudah ada kita terima surat dari pusat, besok bisa kita segerakan pencairannya," ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut.

Gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS. Besaran jumlahnya terang Supran, sama persis dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Itu artinya, antara PNS yang satu dengan PNS lainnya bisa menerima dalam jumlah tidak sama.

Baca Juga :  Didi : Kenaikan Gaji Dewan Sesuai Aturan

Hal itu disebabkan gaji PNS juga berbeda-beda. Begitu juga dengan gaji ke-13, besarannya berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. "Kalau gaji ke-13 ini kan untuk bantu PNS, misalnya untuk biaya sekolah anak-anaknya," terang Supran.

Gaji ke-13 menurut Supran, akan dibayar setelah hari raya. Mengingat tujuannya untuk biaya pendidikan keluarga PNS. Jumlahnya pun lebih besar dibandingkan dengan gaji ke-14 yang hanya satu kali gaji pokok.

Bagi PNS yang akan menerima gaji ke-13, jumlah uang yang akan didapat bisa diketahui sejak saat ini. Besarannya gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lainnya. "Sebulan seorang PNS kan dapat gaji pokok dan tunjangan, segitu sudah gaji ke-13 itu. Paling nanti setelah lebaran atau sebelum orang masuk sekolah dibayar," ucapnya.

Supran menghimbau kepada seluruh PNS dilingkup Pemprov NTB agar bisa bersabar. Saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan dari Pemerintah Pusat. "Kita tunggu dulu ya dari pusat, seperti apa dan bagaimana aturannya nanti pasti ada kita dikasitahu. Kalau sekarang belum jelas nih, sabar saja," ujar Supran yang baru-baru ini menjabat sebagai Kepala BPKAD menggantikan posisi Iswandi.

Baca Juga :  Waspadai Kriminalitas Jelang Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan kabar baik untuk para PNS. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. “Saya sudah menerima surat dari Mensesneg, bahwa bapak presiden sudah menyetujui usulan Menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ujarnya di sela-sela kunjungan ke Serang, Banten, Selasa (14/6).

Yuddy pun menjanjikan pencairan THR untuk semua PNS dilakukan H-7 Idul Fitri. Besaran THR sendiri setara dengan satu bulan gaji pokok masing-masing pegawai. “Kan lumayan besar, untuk keperluan hari raya,” katanya.

Untuk gaji ke 13, menurut Yuddy akan dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga belas diperuntukan untuk keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” katanya. (zwr/bayu/dil/jpnn)

Komentar Anda