Gaji 13 untuk ASN, Kepala Daerah, dan Anggota DPRD Cair Juni

Kepala BPKAD KLU Sahabudin

TANJUNG–Gaji 13 untuk PNS, Kepala Daerah, dan Anggota DPRD akan cair Juni. Gaji ini untuk keperluan pendidikan anggota keluarga mereka.

Kepala BPKAD KLU Sahabudin mengatakan, jumlah anggaran yang sudah disediakan sama seperti tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 11 miliar lebih, yang diberikan kepada 2.717 PNS, 38 PPPK, kepala daerah, dan anggota DPRD. Besaran gaji 13, sama dengan THR yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga :  Seleksi Sekda KLU Masih Belum Bisa Dilakukan

Adapun rincian gaji 13 yakni kepala daerah Rp 5 jutaan, Anggota DPRD Rp 5 jutaan, Sekda Rp 7 jutaan, Eselon II Rp 6 jutaan, Eselon III Rp 5 jutaan, Eselon IV Rp 4 jutaan, staf Rp 3 jutaan. “Pengalokasian gaji 13 sudah ditetapkan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 4 tahun 2021 tentang THR dan gaji 13,” terangnya kepada Radar Lombok, Kamis (3/6).

Baca Juga :  80 Kelompok SPP Kayangan Bermasalah

Nominal gaji 13 ini lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

Tujuan awal diberikannya gaji 13 menjelang tahun ajaran baru yakni meringankan beban biaya pendidikan putra putri pegawai dan pejabat sejak era Presiden Soeharto. (flo)

Komentar Anda