Gaji 13 PNS Lotim Cair Awal Juli

Ilustrasi Gaji 13
Ilustrasi Gaji 13

SELONG—Pencairan gaji ke 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemkab Lombok Timur akan mulai dilakukan awal bulan Juli ini. Untuk gaji ke 13 itu sendiri, Pemkab Lotim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 39,6 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk 10. 864 PNS yang ada di semua satuan SKPD di lingkup Pemkab Lotim.

Tahun ini Pemkab Lotim sendiri telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 78,5 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk pembayaran gaji Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Dari anggaran itu, Rp 38,9 miliar untuk pembayaran THR, dan sisanya untuk pembayaran gaji ke 13.

Sementara untuk THR sendiri telah dicairkan beberapa hari sebelum lebaran. “Untuk gaji ke 13 ini, pencairannya awal Juli. Karena anggarannya sudah siap,” ungkap Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan, Minggu kemarin (2/7).

Baca Juga :  Randis Dewan Lotim Ditarik, Diganti Uang Transportasi

Kepastian pencairan gaji THR dan ke 13 ini mengacu pada  Keputusan Presiden (Keppres) dan dan Paraturan Menteri Keuangan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Namun untuk gaji ke 13 pencairannya dilakukan belakangan. Hal ini  mengingat hajat utamannya yaitu untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para PNS yang memasuki tahun ajaran baru.

“Pembayaran gaji ke 13, terutama di Lotim sendiri biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru. Ini dihajatkan untuk membantu biaya perlengkapan dan biaya anak PNS tersebut yang akan masuk sekolah,” kata Subhan beberapa waktu lalu.

Besaran gaji ke 13 yang diterima para PNS ini adalah satu kali gaji pokok yang mereka terima bulan lalu, ditambah dengan tunjangan di luar tunjangan beras. Namun dari sekian jumlah gaji ke 13 yang yang diterima para PNS ini, mereka juga dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Ini sesuai dengan ketetuan yang telah ditentukan oleh Pemkab Lotim.

Baca Juga :  Mengulas Sejarah Berdirinya Bale Beleq di Desa Wakan

Besaran yang dipotong untuk zakat yaitu 2,5 persen dari total gaji ke 13 yang diterima oleh PNS tersebut. “Ini sesuai dengan imbauan Pak Bupati, dan juga sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat Islam. Tentu kita punya kewajiban untuk membayar zakat dari penghasilan yang kita terima,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Lotim, Hasni ketika dihubungi melalui telpon terkait kesiapan pencairan gaji ke 13 ini , yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban. (lie)

Komentar Anda