Gagal Pesta Sabu, Tiga Warga Saba Masuk Penjara

Gagal Pesta Sabu
DIAMANKAN: Para pelaku yang kedapatan sedang pesta narkoba dit eras rumah Abu Bakar, warga Dusun Jembe Timur Desa Saba Kecamatan Janapria, kemarin.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah menggerebek rumah Abu Bakar, warga Dusun Jembe Timur Desa Saba Kecamatan Janapria sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (6/2). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang warga yang sedang pesta narkoba di rumah itu.

Para pelaku di antaranya Rion Dwi Hendrayadi, 25 tahun, Samsul Hakim, 29 tahun, dan Abu Bakar alias Ompel, 47 tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Saba.

Penangkapan ketiga pelaku ini bermula sekitar pukul 09 .00 Wita, Rabu  (5/2). Ketika itu, Rion Dwi Hendrayadi didatangi Arya Galih untuk menitipkan sabu satu kantong plastik. Setelah menitipkan barangnya, Arya Galuh kemudian pergi menuju ke rumah pamannya, Supriadi di Dusun Melat Desa Saba.

Sekitar pukul  20.30 Wita, Rion menelepon Arya Galih untuk membawa sabunya ke Dusun Bateat Desa Loangmaka Kecamatan Janapria. Arya Galuh bertemu dengan seseorang bernama Taaf yang alamatnya tidak diketahui pelaku. Sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (6/2), berdasarkan laporan masyarakat bahwa Rion sedang menikmati sabu tersebut di depan teras rumah pelaku Abu Bakar. ‘’Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung gerebek dan mendapatkan barang bukti. Tapi beratnya belum kita timbang,’’ kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq, Jumat (7/2).

Dhavid juga mengaku masih mendalami keterangan pelaku untuk membongkar jaringan dan mencari barang bukti yang lebih besar. Pasalnya, para pelaku masih enggan buka suara terkait asal muasal barang haram itu, serta dikemanakan barang bukti yang menggunakan kantong keresek itu. “Selain menelusuri siapa Taaf ini sebenarnya, kita juga masih mendalami apakah pelaku ini sekadar pemakai atau menjadi kurir dan bisa saja menjadi bandar. Kemungkinan-kemungkinan ini masih terus kita dalami,’’ jelas Dhavid.

Selain gagal menikmati barang haram yang sudah mereka racik, ketiganya juga terpaksa harus mendekam di penjara. Mereka terancam hukuman selama lima tahun karena diduga melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih melakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang ini dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya. (met) 

Komentar Anda