Gagal Hadirkan Saksi, Abdurrazak Menolak Diperiksa

DITUNDA: Terdakwa Abdurrazak saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Abdurrazak, terdakwa perkara dugaan korupsi penerimaan neara bukan pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok, gagal menghadirkan saksi yang meringankan. Akibatnya, sidang yang diketuai hakim Agung Prasetyo terpaksa ditunda di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/1).

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Umaiyah menyampaikan, bahwa sedianya pihaknya akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli. Hanya saja tidak ada yang bisa hadir. “Saksi tidak bisa hadir Yang Mulia,” lapor Umiayah begitu sidang dibuka oleh majelis hakim.

Terkait alasan ketidakhadiran saksi, Umaiyah tidak secara spesifik menjabarkannya kepada majelis hakim. Ia juga tidak meminta waktu tambahan untuk memanggil saksi kembali. “Kami tidak jadi menghadirkan saksi. Lanjut ke pemeriksaan terdakwa saja,” ujarnya.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Agung Prasetyo kemudian menawarkan pilihan kepada terdakwa agar pada saat itu juga langsung dimintai keterangannya sebagai terdakwa. Hanya saja terdakwa kepada majelis hakim menyampaikan bahwa ia belum bersedia dimintai keterangan. “Mohon waktu seminggu,” ungkap terdakwa Abdurrazak.

Alasannya, terdakwa perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan pennasihat hukumnya. Sebab selama pekan ini pihaknya belum sempat dikunjungi ke sel tahanan untuk berdiskusi terkait perkara yang menjeratnya tersebut. “Saya perlu diskusi dulu yang mulia. Kalau sekarang saya belum siap,” ungkapnya.

Terhadap jawaban terdakwa tersebut, hakim Agung Prasetyo pun tak bisa memaksakan terdakwa untuk dimintai keterangan saat itu juga. Untuk itu sidang diagendakan kembali pada pekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.  “Nanti barengan saja dengan terdakwa Iffan Jaya Kusuma,” ungkap hakim Agung Prasetyo.

Sidang pun hanya berlangsung selama sekitar dua menit untuk kemudian ditutup. Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa yaitu Abdurrazak selaku kepala UPT dan bendara Asrama Haji. Pada persidangan sebelumnya keduanya didakwa menilap sebagian dana PNBP tahun 2019. Dana tersebut bersumber dari penyewaan area manasik, penyewaan penginapan, penyewaan aula, dan sumber lainnya seperti penyewaan area untuk pendirian stand, fotografi, dan peyewaan sarana berdasarkan perjanjian kerjasama.

Untuk UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 pendapatannya yaitu Rp 1.471.504.279. Namun dari dana tersebut tidak semuanya disetorkan ke kas negara. Yang disetorkan hanya Rp 987.476.728.

Atas hal itu maka terdapat selisih dana yang belum disetorkan ke kas negara yang jumlahnya Rp 484.027.551. Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh pendapatan negara bukan pajak tersebut disebut Wayan Suryawan bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak. Di mana pada pasal 29 menerangkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke kas negara.

Selain itu perbuatan tersangka juga bertentangan dengan peraturan menteri keuangan RI No 3/PMK.02/2013 tentang tata cara penyetoran PNBP. Dalam pasal 2 menyebutkan, bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke kas negara.

Usut punya usut ternyata dana yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut dipergunakan oleh terdakwa Abdurrazak bersama Iffan Jaya Kusuma untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya negara rugi hingga Rp 484.027.551. (der)

Komentar Anda