Gagal Berangkat, Puluhan CPMI Mengadu ke DPRD

MATARAM – Puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) mendatangi gedung DPRD NTB, Kamis kemarin (23/1).

Mereka mengadukan nasib gagal berangkat ke Malaysia sejak tahun 2023. Ketua Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL), Lalu Kedim Marzuk, mengungkapkan ada sebanyak 672 CPMI gagal berangkat. Padahal, semua CPMI ini telah melengkapi persyaratan dan syarat keberangkatan. “Para CPMI ini tersandera yang mengakibatkan mereka terancam gagal ke negara tujuan,” katanya.

Ia menuturkan ada sekitar 5.000 kuota PMI tahun 2023. Sebagian sudah berangkat. Namun kemudian ada 672 orang yang belum bisa diberangkatkan oleh pemerintah karena persoalan lain. Mereka ini sudah menyelesaikan proses persyaratan dan syarat keberangkatan.

Di antaranya, sistem manajemen layanan (SML), bestinet, calling visa, bahkan beberapa PMI sudah mengikuti orientasi pra-pemberangkatan (OPP) atau orientasi sehari sebelum keberangkatan. Pada Agustus 2024, perusahaan Felda Global Ventures (FGV) yang berada di Malaysia, tempat para CPMI akan bekerja, datang ke Indonesia untuk memproses ulang keberangkatan 672 CPMI yang gagal berangkat tersebut.

Baca Juga :  Warga Lombok Timur Siap Menangkan Suhaili-Amin

Akan tetapi, saat bestinet CPMI tersebut, mereka mendapat penolakan dari pihak perusahaan dengan alasan tidak dapat diproses. “Dengan alasan dari FGV, calling visa sudah mati, sehingga tidak bisa diberangkatkan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, sejumlah perusahaan bahkan mengajukan pembatalan ke pihak instansi pemerintah terkait. Namun, pembatalan harus dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan FGV di Malaysia. Dengan adanya persoalan itu, sebanyak 672 CPMI tidak dapat diberangkatkan melalui perusahaan manapun.

Nama-nama CPMI yang sudah terdaftar di perusahaan FGV menjadi penyebab utama perusahaan lain menolak. “CPMI ini tetap tersandera jika pihak FGV tidak menyelesaikan ini semua. Mulai dari pembatalan ke kedutaan, dan pihak imigrasi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, FGV telah merekrut CPMI yang baru hingga menyebabkan perlawanan dari CPMI sebelumnya yang tidak dapat diberangkatkan. Menurutnya, dampak dari gagalnya keberangkatan 672 CPMI tersebut berpotensi membuat mereka memilih berangkat secara nonprosedural atau ilegal. “Mereka ini kan orang yang tidak punya kerja, tapi punya tanggungan keluarga di rumah. Dan mereka ini korban,” sebutnya.

Baca Juga :  PPP Djan Faridz Bakal Ikut Verifikasi Faktual KPU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan PMI. “Pemerintah punya tanggung jawab di situ sesuai undang-undang. Kenapa? Surat izin pengerahan itu kan dari pemerintah yang bermitra dengan swasta,” imbuhnya.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan para CPMI tersebut. Ia memastikan akan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak terkait yang menyebabkan ratusan CPMI itu gagal diberangkatkan ke negara tujuan. “Kami akan kawal semua permintaan teman-teman. Kami akan undang semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan tentang hal ini. Teman-teman juga kita akan undang untuk hadir dalam pertemuan itu,” lugasnya. (yan)