SELONG—Terpidana kasus Dermaga Labuhan Haji, Lalu Gafar Ismail akhirnya dieksekusi pihak kejaksaan.
Ekeskusi ini terkait tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang bersangkutan bersama dua terpidana lainnya Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan Direktur PT Rancang Persada M Zuhri dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji. Salinan putusan tiga terpidana ini sudah turun beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Gafar, DA Malik saat dihubungi membenarkan jika Gafar yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek dermaga ini telah dieksekusi oleh Kejari Selong. Informasi tersebut diketahui setelah diinformasikan pihak keluarganya melalui telepon. Berdasarkan pengakuan pihak keluarga lanjut Malik, eksekusi Gafar berlangsung malam hari.Namun dirinya belum mengetahui secara pasti, dimanakan lokasi Gafar dieksekusi. “Saya tidak tahu, apakah pak Gafar di eksekusi di rumahnya, atau di luar daerah. Tapi ini saya tau setelah keluarga pak Gafar hubungi saya,” ungkapnya Jumat kemarin (5/8).
Setelah Gafar dieksekusi, Malik mengaku sejauh ini yang bersangkutan belum pernah mengabarinya terkait eksekusi itu. Dengan demikian, dia juga belum mengetahui secara pasti seperti apa proses eksekusi itu berlangsung. “Kalau Pak Gafar sendiri tidak pernah hubungi atau memberitau kalau dirinya sudah dieksekusi,” jelas Malik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Selong belum bersedia dikonfirmasi. Sementara Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan beberapa kali dihubungi via telepon, namun tak kunjung mau menjawab. Begitu juga saat di SMS, yang bersangkutan juga tidak membalasnya. Pun Kasi Intel, Jefrry Leukopessi, meski berulang kali dihubungi telepon selulernya, Jeffry juga enggan mengangkat.
Diketahui, proses eksekusi Gafar ini memakan waktu yang cukup lama. Karena dari tiga terpidana, hanya Gafar sendiri yang paling lama dieksekusi. Menindak lanjuti salinan putusan kasasi itu, kejaksaan langsung melayangkan surat panggilan pertama yang di tujukan ke Gafar. Namun surat itu tak diindahkan Gafar. Selanjutnya kejaksaan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Toh Gafar tetap ngeyel.
Sikap tidak kooperatif Gafar ini membuat pihak kejaksaan gerah. Sehingga keberadaan dan gerak-gerik Gafar terus dipantau kejaksaan. Bahkan saat itu kejaksaan mengancam akan menangkap Gafar dimana pun dia ditemukan, baik itu dijalanan maupun ditempat lainnya.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA,Gafar divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Begitu juga Ichsan divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.461.604.884,38 subsidair 1 tahun penjara. Sementara Zuhri dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan MA ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiganya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak puas dengan putusan ini, Ichsan dan Gafar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang kemudian menguatkan putusan majelis hakim PN Mataram dengan memberikan vonis menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Gafar bersama Ichsan kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tanggal 9 April 2015 lalu MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi. Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar justru menambah hukuman kedua terdakwa menjadi 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji.
Kejari Selong telah mengeksekusi Ichsan. Saat ini Ichsan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Sedangkan Zuhri dibui di Lembang. (lie)