Gadaikan Mobil Tetangga Buat Beli Narkoba

Gadaikan Mobil Tetangga Buat Beli Narkoba
PELAKU: Kapolsek Gunung Sari IPTU Kahar Muzakkar memperlihatkan pelaku pada saat konferensi pers di Polresta Mataram, Kamis (16/1).( Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Seorang warga Dusun Dopang Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari diringkus polisi gara-gara menggelapkan kendaraan milik tetangganya. Kapolsek Gunung Sari IPTU Kahar Muzakkar menyampaikan bahwa warga tersebut bernama Heru Setiawan (47).” Dia asli Jakarta tetapi menetap di sini setelah menikah dengan warga sini,” ungkapnya, Kamis (16/1).

Modus pelaku yaitu meminjam kendaraan korban dengan alasan akan dipakai pergi kerja ke Sekotong pada Selasa (2/12). Namun sampai tiga hari pelaku tak kunjung balik. Dicari ke rumahnya pun taka ada.  Pelaku kemudian balik pada Kamis (5/12) tetapi tanpa kendaraan korban. Kepada korban, ia beralasan bahwa sepeda motor itu dititipnya di rumah temannya di Sekotong karena bannya bocor.

Setelah itu, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil TV yang sudah diperbaiki.” Karena korban sudah cukup dekat dengan pelaku, ia kembali meminjamkan mobil beserta STNK kepada pelaku. Pelaku pun pergi. Namun sejak saat itu  pelaku beserta mobil yang dipinjam menghilang,”jelasnya.

Korban mulai was-was dan berupaya mencari tahu informasi keberadaan pelaku lewat keluarganya maupun meminta bantuan orang lain, tetapi keberadaaan pelaku tidak diketahui.

Pada hari Kamis (26/12), korban melapor ke Polsek Gunungsari tentang penipuan dan penggelapan sepeda motor dan mobil carry pickup miliknya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan selama beberapa hari.

Pada Selasa (14/1) sore sekitar pukul 05.00 Wita polisi menerima informasi pelaku sedang berada di depan pertokoan di sekitar jalan Sandubaya Bertais Kota Mataram. Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergegas menuju ke tempat tersebut. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Gunung Sari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa mobil milik korban ia gadai di H. Mansyur di Liungkungan Kamasan Kelurahan Monjok Kota Mataram seharga Rp 7,5 juta. Sementara sepeda motor dijual ke Irfan di Pejarakan Kota Mataram. Polisi bergerak dan

berhasil menemukan mobil sesuai keterangan tersangka dan dilakukan penyitaan. Sedangkan sepeda motor masih belum ditemukan karena keberadaan Irfan belum diketahui.

Kahar Muzakkar mengatakan bahwa pelaku menggunakan uang gadai untuk kebutuhan sehari-hari. Disamping itu pelaku juga diduga menggunakan uang untuk membeli narkoba.” Informasi yang kami terima dari masyarakat dia ini sebagai pengguna (narkoba). Tetapi kita masih dalami itu,” ungkapnya.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Gunung Sari.(der)

Komentar Anda