Gadaikan Mobil ke Dua Tempat, Pelaku Penggelapan Dibekuk

DITANGKAP: Pelaku S saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polresta Mataram.

MATARAM – Pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil, insial S asal Selaparang, Kota Mataram, berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah kos-kosan di wilayah Ampenan. “Pelaku ini sempat menghilang. Tim kami kemudian menemukannya di kontrakan anaknya di wilayah Pejeruk, Ampenan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya tersangka menggadaikan satu unit mobil kepada korban AH, warga Narmada, Lombok Barat, seharga Rp90 juta dengan menunjukkan STNK dan BPKB asli pada 28 Juli 2023. Modusnya adalah memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan. “Karena surat-suratnya lengkap, korban akhirnya mau,” ungkap Taufik.

Baca Juga :  Berkas Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Unram Diserahkan ke Jaksa

Namun setelah itu, pelaku justru menjaminkan BPKB mobil yang sama ke pihak pembiayaan (finance) tanpa sepengetahuan korban. “Uang dari finance diambil pelaku. Selang beberapa hari, uang gadai mobil dari korban juga diterima,” beber Taufik.

Kendaraan tersebut kemudian ditarik oleh pihak finance pada 13 Desember 2024 saat sedang digunakan oleh orang tua korban di Desa Tanak Tepong, Narmada. “Dari sanalah korban mengetahui bahwa BPKB mobil yang digadaikan oleh pelaku telah lebih dulu dijaminkan ke finance,” jelasnya.

Baca Juga :  Romi Mahasiswa Lotim Gantung Diri, Diduga Masalah Asmara

Sementara itu, pelaku S mengaku telah menggadaikan BPKB tersebut senilai Rp120 juta dan uangnya digunakan untuk membayar utang. “Saya pakai untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari saja,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rie)