Gadaikan Dua Mobil Rental, Akhyar Ditangkap

MOBIL RENTAL
PELAKU : Kapolsek Senggigi, AKP Bowo Tri Handoko, menunjukkan pelaku beserta barang bukti saat siaran persnya di Mapolsek Senggigi, Selasa (22/9). (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Pelaku penggelapan dua mobil rental, Akyar, 40 tahun, warga Desa Malaka Kecamatan Pemenang Barat KLU, ditangkap aparat Polsek Senggigi.” Yang bersangkutan kami tangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Senggigi, AKP Bowo, Tri Handoko, Selasa (22/9).

Kronologis kejadian bermula pada saat pelaku mendatangi korban 29 Juni lalu di  Desa Sandik Kecamatan Batulayar yaitu menyewa mobil untuk keperluan kampanye tim sukses salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU). Mobil yang disewa merek  Toyota Agya TRD 2018. Masa sewanya selama dua bulan yakni dari tanggal 29 Juni sampai 29 Agustus dengan biaya sewa sebesar Rp 9 juta. Selang seminggu kemudian yakni pada 6 Juli pelaku kembali datang menyewa mobil merek Daihatsu Xenia. Masa sewanya selama sebulan dengan biaya sewa sebesar Rp 4,5 juta.

Akhir waktu sewa tiba. Pelaku tak mengembalikan mobil korban.Pelaku juga tak memperpanjang masa penyewaan. Begitu juga dengan biaya sewanya.

Saat dikonfirmasi korban, pelaku mengaku mobil tersebut digunakan oleh rekannya berinisial VR yang kini buron. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan memburu pelakuhingga akhirnya berhasil ditangkap. Hanya saja kendaraan yang disewa tidak ada bersamanya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa mobil Agya ada di Gunung Sari, sedangkan mobil Daihatsu Xenia ada di Kayangan KLU.

“ Jadi mobil yang disewa tersebut digadaikan ke orang lain. Uang gadainya sebesar Rp 30 juta. Saat ini mobil tersebut sudah kami amankan untuk dijadikan barang bukti, “ ungkapnya. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP Jo 55 K.(der)

Komentar Anda