Gadaikan 16 Mobil Rental, Koko Dibui

DITANGKAP: Pelaku penggelapan mobil sewa saat digelandang polisi. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Sepak terjang RA alias Koko (35 tahun) menipu dan menggelapkan 16 mobil sewa kini berakhir sudah.

Warga Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu diringkus Tim Opsnal Polsek Ampenan. “Pelaku kami amankan kemarin di jalan Bypass BIL Dua Terong Tawah, “kata Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta.

Terungkapnya perbuatan pelaku atas laporan korban atas nama Iriana selaku pemilik salah satu usaha rental di Karang Bedil, Kota Mataram. Korban melapor karena merasa ditipu. Sebab uang sewa untuk 16 unit mobil tidak dibayarkan selama beberapa bulan.
Mobil korban yang disewa juga tidak dikembalikan.

Pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan mobil yang disewa pelaku. Akhirnya delapan unit mobil berhasil ditemukan. Rinciannya yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Inova,
2 unit mobil Daihatsu Sigra, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, dan 1 unit mobil Daihatsu Sirion.
“Kendaraan itu kami temukan di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat dan ada juga di Mataram,”ungkap Raditya.

Adapun sisanya, kata Raditya masih dalam proses pencarian. Modus yang dijalankan pelaku yaitu berpura-pura sebagai penyewa mobil.Pelaku mulai menyewa sejak Februari lalu.
Mobil disewa pelaku secara bertahap. Harga sewa mobil per unitnya bervariasi. Satu unit disewa Rp 4 juta hingga Rp 5 Juta perbulannya.

Bermodalkan kepercayaan korban, pelaku kembali menyewa mobil korban. Tidak hanya satu tapi sampai 16 unit. Bahkan jika ingin menyewa mobil pelaku langsung diantarkan ke rumahnya.
“Korban percaya kepada pelaku sehingga tetap diberikan. Bahkan kalau mau menyewa, pelaku tinggal telepon langsung diantarkan ke rumahnya,”bebernya.

Korban percaya kepada pelaku karena ketika awal-awal menyewa mobil, pembayarannya selalu lancar. Akan tetapi begitu bulan April uang sewa tak lagi dibayar pelaku. Mobil korban juga tak dikembalikan. Korban sudah berusaha menghubungi untuk menanyakan hal tersebut kepada pelaku tetapi tidak direspon. Saat dicari ke rumahnya pelaku pun tidak pernah ditemukan. Belakangan kemudian terungkap bahwa mobil yang disewa pelaku telah digadaikan ke orang lain. “Satu unit mobil digadai antara Rp 35 juta hingga Rp 45 juta,”bebernya.

Atas perbuatan pelaku, korban pun rugi sekitar Rp 1,5 milliar.  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Ampenan.
Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman maksimalnya hukuman delapan tahun penjara. (der)

Komentar Anda