Gadai Mobil Kantor, Mantan Supervisor Ditangkap

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi pelaku. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap mantan supervisor sebuah perusahaan swasta di Kota Mataram berinisial FS (30). Warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat itu ditangkap karena diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi menjelaskan bahwa FS sebelumnya pernah bekerja sebagai supervisor selama tiga bulan. Selama menduduki jabatan tersebut, FS diberikan fasilitas berupa 1 unit mobil Daihatsu, 1 unit laptop, dan 4 unit HP. “Namun saat dia sudah tidak bekerja lagi di sana dan saatnya fasilitas dikembalikan oleh FS, tidak dikembalikan,” kata Kadek Adi, Senin (21/6).

Usut punya usut ternyata semua fasilitas tersebut sudah tidak lagi dalam penguasaan FS. Sebab ia telah menggadaikannya dan sebagian lagi telah dijual. “Untuk kendaraan roda empat digadai sebesar Rp 10 juta, HP dijual seharga Rp 1,5 juta. Sedangkan laptop telah digadai juga tetapi sudah ditebus pelaku dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP belum Ditangkap

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan kata Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor. Hanya saja FS tidak merespons permintaan tersebut. Pihak perusahaan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan FS ke polisi.

Atas laporan korban, polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Pada akhirnya FS berhasil ditangkap di Dasan Cermen, Kota Mataram pada Minggu (20/6). Usai diperiksa, FS mengaku bahwa dirinya tidak bisa mengembalikan barang-barang yang telah dipakainya. Sebab uang yang didapat dari hasil menggadai kendaraan roda empat dan laptop serta hasil menjual HP telah habis digunakan. “Dia punya kebiasaan buruk yaitu mengonsumsi narkoba. Jadi uang hasil menggadaikan kendaraan, menggadaikan laptop dan menjual HP digunakan membeli sabu-sabu dan juga untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Limbah Medis 6 Ton Belum Terendus

Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp 80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (der)

Komentar Anda