Gadai 51 Laptop, Wahyu Diringkus

DITANGKAP: Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial WH, kasus penggelapan 51 unit laptop.

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pemuda berinisial WH alias Wahyu, Selasa malam (4/2).

Pria 24 tahun warga Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Mataram, itu ditangkap atas kasus penggelapan laptop sebanyak 51 unit. Ia menggadaikan laptop yang disewa itu tanpa izin.

Pelaku menyewa laptop dengan alasan untuk digunakan tes ujian dan keperluan peserta tes CPNS. Laptop yang berjumlah 51 unit dengan berbagai merek itu disewa dari dua orang.

“Pelaku sengaja menyewa laptop dalam jumlah banyak dengan alasan pelaku mempunyai proyek menyediakan laptop untuk digunakan dalam tes CPNS,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail, Rabu (5/2).

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban bernama Rahmawati, perempuan asal Dasan Cermen. Pada Selasa (28/1) lalu, pelaku menghubungi korban untuk menyewa laptop. “Pada awalnya, pelaku menghubungi pelapor (korban) dengan niat untuk menyewa laptop dengan alasan digunakan untuk melaksanakan ujian,” terangnya.

Baca Juga :  Pengusaha Minimarket Mengaku Diperas Sebelum Jadi Tersangka

Pelaku berencana menyewa tiga unit laptop kepada korban selama lima hari dengan harga Rp 3,5 juta. Korban pun menyepakati tawaran itu. Laptop korban kemudian dibawa. Namun setelah tempo sewa habis, laptop tak kunjung kembali. Uang sewa laptop korban juga belum diberikan.

“Saat (korban) akan menagih laptop serta bayar sewa, pelaku hilang kontak dan tidak dapat dihubungi,” ucapnya.
Selain itu, pelaku juga pernah menyewa sebanyak 48 laptop kepada orang lain bernama Ariska Widia Putri. Laptop korban lainnya ini belum dikembalikan dan belum diberikan sewanya oleh pelaku.

“Setelah dicari tahu dan ditelusuri, bahwa laptop yang disewa dari saksi dan korban, ternyata telah digadaikan oleh terlapor dan tidak dapat dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 145 juta,” katanya.
Pelaku sengaja menyewa laptop banyak dengan alasan mempunyai proyek menyediakan laptop tes CPNS. Akan tetapi, itu hanya alibi. Nyatanya proyek itu tidak ada.

Baca Juga :  Kakak Asyik Racik Kopi, Adik Tewas Ditusuk Tetangga

Laptop korban digadaikan ke salah satu tempat gadai. Iman tidak menyebut pasti berapa nominal yang didapatkan pelaku dari hasil menggadaikan laptop korban. “Uang hasil menggadaikan semua laptop tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari dari terlapor,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan laptop tersebut diamankan di Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (sid)