G to G Indonesia-Jepang Dibuka, Dibutuhkan Perawat dengan Gaji Hingga Rp 26 Juta

MATARAM–Pendaftaran program Government to Government (G to G) Jepang sudah dibuka mulai tanggal 1 Maret 2021-31 Mei 2021.

Yang belum daftar, buruan! Karena tahun ini, dibutuhkan lowongan Nurse (Kangoshi) atau perawat dan lowongan Careworker (Kaigofukushishi) atau perawat lansia dengan gaji 100.000 yen-200.000 yen atau mencapai Rp 26 juta lebih. Belum termasuk tunjangan dan bonus tahunan.

Program ini sendiri dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Angkatan ke-XV untuk Penempatan Tahun 2022.

Berikut keuntungan mengikuti program:

  1. Tersedianya jaminan penempatan dan perlindungan.
  2. Sebelum bekerja diberikan pelatihan bahasa Jepang selama 6 bulan di Jakarta dan 6 bulan di Jepang.
  3. Kontrak kerja kandidat nurse 3 tahun dan kandidat careworkers 4 tahun.
  4. Gaji 100.000-200.000 yen (Rp 13.287.912-Rp 26.575.825) ditambah tunjangan dan bonus tahunan.
  5. Kandidat nurse dapat menjadi nurse dan kandidat careworker dapat menjadi careworker apabila lulus dalam Ujian Nasional nurse dan careworker di Jepang.

A. PERSYARATAN

Syarat Khusus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2021;
  2. Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan;
  3. Melampirkan Foto copy ijazah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  4. Mempunyai Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker (kaigofukushishi) di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer.

Syarat Khusus calon PMI Nurse (Kangoshi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2021;
  2. Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners;
  3. Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  4. Melampirkan Foto copy ijazah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  6. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Mei 2021.
  7. Mempunyai Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor (jika ada);
  3. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  4. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  5. Foto copy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  6. Foto copy Surat Keterangan Sehat yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  7. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kemampuan Bahasa Jepang level N5 diwajibkan karena pada masa pelatihan 6 bulan di Indonesia harus lulus dengan level N4 dari Japan Foundation;
  8. Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Bagi CPMI yang dinyatakan lulus matching apabila mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti program G to G ke Jepang selama 2 tahun;
  12. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkan dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  13. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

 

B. PENDAFTARAN

Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan melalui online sistem di website BP2MI  http://g2g.bnp2tki.go.id  dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

Kandidat Nurse 

  1. Scan KTP dalam extensi .jpg;
  2. Scan ijazah, dalam  bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf (jika ada);
  3. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada);
  4. Scan Transkrip nilai pendidikan, dalam  bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf;
  5. Scan Pasfoto 1 buah;
  6. Scan Surat Tanda registrasi Perawat dalam extensi .jpg;
  7. Scan Surat keterangan pengalaman kerja dalam extensi .pdf;
  8. Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang dalam extensi .pdf;
  9. Scan Surat Keterangan Sehat.pdf.

Kandidat Careworker 

  1. Scan KTP dalam extensi .jpg;
  2. Scan ijazah, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf (jika ada);
  3. Scan Paspor halaman data diri, halaman tanda tangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada);
  4. Scan Transkrip nilai pendidikan, dalam  bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf;
  5. Scan Pasfoto 1 buah dalam extensi .jpg;
  6. Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang dalam extensi .pdf;
  7. Scan Surat Keterangan Sehat .pdf.

Catatan:

  1. Untuk ijazah dan transkrip nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan foto copynya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah;
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difoto copy saat verifikasi di UPT BP2MI;
  3. Data pada KTP, Paspor, dan Ijazah harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar;
  4. Semua foto copy dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4;
  5. Untuk dokumen masing-masing 1 file dengan ukuran file dalam extensi .jpg maksimal 1 MB dan ukuran file dalam extensi .pdf maksimal 3 MB.

 

C. MEKANISME PENDAFTARAN

Registrasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bp2mi.go.id  (halaman registrasi Jepang tidak bisa diakses sebelum tanggal pendaftaran) dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tersebut pada poin B. Setelah melakukan registrasi tersebut, CPMI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di UPT/BP2MI di wilayah masing-masing.

D. WAKTU PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2022 adalah 01 Maret s.d 31 Mei 2021.

E. PENYAMPAIAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN

Penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di UPT/BP2MI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. CPMI membawa lembar (form) registrasi pendaftaran yang sudah dicetak pada saat registrasi online;
  2. CPMI membawa dokumen asli yang di scan;
  3. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan          e-mail;
  4. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning, dihalaman muka ditulis jelas untuk nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail;
  5. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CPMI ke UPT/BP2MI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh UPT/BP2MI;
  6. Waktu penyampaian dan verifikasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2022 adalah 02 s.d 07 Juni 2021.

F. TEMPAT VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)

Tempat verifikasi dokumen pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)  Tahun Penempatan 2022 dilakukan di UPT/BP2MI yang terdapat pada link lampiran di bawah.

G. BIAYA PENEMPATAN

Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada link lampiran di bawah

H. INFORMASI DAN PERTANYAAN

Informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email [email protected].

I. KETENTUAN PROGRAM

Program ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).

Lampiran:
1. Surat Pernyataan bagi CPMI Angkatan XV tahun 2022.pdf
2. Daftar UPT BP2MI tahun 2021.pdf
3. Biaya Penempatan CPMI Program G to G ke Jepang Batch XV 2021.pdf
4. Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Program G to G Batch XV tahun 2022.pdf

Komentar Anda