Fraksi Kompak Tolak Penyertaan Modal Perusda

PRAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, kembali menggelar rapat paripurna pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan agenda mendengarkan keterangan fraksi, kemarin (6/9).

Ketiga Ranperda ini, yaitu Ranperda perubahan kedua atas Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meliputi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, PT Bank NTB, PT Jamrida Bersaing NTB, PDAM, dan PT Lombok Tengah Bersatu (LTB). Kedua, Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah, dan ketiga Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Tengah.

Sembilan fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing. Yakni, Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PPP, PKB, PKS, PBB, dan Nurani Perjuangan. Masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya tentang tiga ranperda tersebut. Terutama ranperda tentang perubahan perda penyertaan modal. Rata-rata fraksi menolak untuk menyertakan modal kembali ke PT Lombok Tengah Bersatu (LTB).

Alasannya, perusahaan daerah ini tidak jelas secara keseluruhan. Mulai dari sekretariat, kepengurusan, status, objek dan subjek bisnis yang digeluti, dan beberapa kekurangan lainnya. Ditambah lagi dengan tidak adanya laporan ke DPRD setempat pada tahun anggaran 2014 senilai Rp 1 miliar. ‘’Untuk itu, Fraksi Partai Nasdem meminta agar PT Lombok Tengah Bersatu ini, dipikirkan kembali untuk diberikan anggaran,’’ ungkap Juru Bicara Fraksi Nasdem, HL Arabiah di hadapan majelis.

Tak hanya itu, pokok yang disinggung Arabiah juga soal deviden (pembagian keuntungan) PDAM. Karena selama 25 tahun beroperasi PDAM Lombok Tengah, belum mampu menyumbangkan PAD sepeser pun kepada pemerintah daerah. ‘’Untuk itu, perlu dipikirkan kembali soal dividen PDAM ini,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Ekspose Tersangka Perusda LTB Tinggal Selangkah

Arabiah juga berpesan kepada semua perusahaan daerah yang mendapatkan penyertaan modal. Terutama perbankkan agar lebih mengdepankan pelayanan kepada masyarakat. Terutama suntikan modal kepada masyarakat agar ekonomi mereka bisa terdongkrak. ‘’Kami minta kepada perbankkan ini agar lebih mengedepankan perkreditan dari pada program lainnya,’’ tutupnya.

Dilanjutkan Juru Bicara Fraksi PBB, Zulfan Azhari. Tegasnya, Fraksi PBB menolak mentah-mentah penyertaan modal kembali kepada PT LTB. Perusahaan daerah ini sama sekali tidak layak mendapatkan asupan anggaran kembali, mengingat laporan penggunaan anggaran sebelumnya tidak ada.

Menurut Zulfan, perusahaan ini juga tidak layak secara teknis. Di mana statusnya tidak jelas sampai sekarang. Mulai dari sekretariat, pengurus sampai bidang perusahaan ini bergerak juga tidak jelas. ‘’Untuk itu, kami Fraksi PBB menolak penyertaan modal kembali ke Perusda Lombok Tengah Bersatu ini,’’ tegasnya.

Penolakan sama juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Nurani Perjuangan, Jayanti Umar sekaligus menutup pandangan fraksi. Pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Ziadi kembali mengingatkan kepada eksekutif dan legislatif soal kekosongan deviden PDAM yang masuk kas daerah selama ini. Dibutuhkan perubahan Perda tentang PDAM, karena sudah terlalu lama. Di mana dalam aturan itu tidak dicantumkan kewajiban membayar deviden bagi PDAM setiap tahunnya. ‘’Padahal secara kalkulasi PDAM sudah untung. Tapi devidennya tidak ada. Untuk itu, perlu ada perubahan atas perda yang digunakan selama ini,’’ usulnya.

Baca Juga :  Kejari Telisik Anggaran Perusda

Dirut PDAM Lombok Tengah, HL Kitab yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sangat setuju dengan usulan deviden tersebut. Hanya saja, tidak ada peraturan yang mengatur keharusan PDAM membayar deviden selama ini. Sehingga pihaknya juga tidak berani mengambil kebijakan di luar aturan. 

Jika ada aturannya, ulas Kitab, PDAM sudah siap mengingat sudah untung selama ini. PDAM sudah bisa mengeruk keuntungan selama beberapa tahun belakangan ini. besarannya sudah mencapai Rp 2 miliar pertahunnya. ‘’Jadi kalau ada aturan berapa persen devidennya, kami siap dan sangat mengharapkan ada regulasi baru. Selama ini tidak ada ketentuanya,’’ ungkap Kitab.

Ditambahkannya, keuntungan ini mengacu pada tingkatan jumlah pelanggan PDAM Lombok Tengah, sekarang ini. Tahun 2016 ini tercatat ada sebanyak 45 ribu pelanggan.  ‘’Jumlah ini sudah akan bertambang tahun depan menjadi 50 ribu pelanggan,’’ tambahnya.

Soal peningkatan pelayanan, sambung dia, tidak ditampiknya masih ada beberapa pelayanan yang kurang. Data yang dipegang Kitab saat ini, ada 6 persen dari jumlah pelanggan PDAM yang kurang maksimal mendapatkan pelayanan. Mereka bermasalah karena kendala teknis di lapangan. ‘’Ya, seperti pipa bocor dan lain. Harap maklum lah itu, tapi kita terus tingkatkan pelayanan kok,’’ pungkasnya. (dal)

Komentar Anda