FPDI Siap Lobi Fraksi Lain

PDIP
PDIP

MATARAM – Rencana  penggunaan hak angket untuk menyikapi polemik dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam kasus pengisian jabatan komisaris dan direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, belum sepenuhnya direspon internal dewan.

Ketua Fraksi Bintang Restorasi DPRD NTB, H Machsun Ridwainy mengaku  belum bisa memberikan sikap. Ia menilai, masalah hak angket sangat serius. Apalagi berbicara soal komposisi jajaran komisaris dan direksi yang tentunya ada kepentingan banyak pihak. “Kami akan pelajari dulu, jangan sampai dibalik itu ada kepentingan lain,” ucapnya Minggu kemarin (26/2).

Senada Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Hj Wartiah saat dimintai tanggapannya belum bisa memberikan sikap. Pasalnya, saat ini wanita yang juga ketua DPW PPP NTB itu masih berada di Jakarta. Namun setelah kembali, Wartiah berjanji akan menyatakan sikapnya.

Berbeda halnya dengan ketua fraksi PKS DPRD NTB Johan Rosihan. Johan yang juga ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB, akan menjadi garda terdepan mengajukan hak angket jika pemprov telah nyata melanggar perda.

Dikatakan, apabila setelah diumumkan nama-nama yang masuk jajaran komisaris dan direksi melanggar perda, Fraksi PKS akan mengajukan hak angket. “Karena belum diumumkan, kami masih tunggu itu,” kata Johan.

Penggunaan hak angket ini dilontarkan  Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Ruslan Turmuzi.  Alasan pihaknya ingin menggunakan hak angket, karena dalam pengisian jabatan komisaris dan direksi diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB.  Aroma bagi-bagi  jabatan sangat jelas terasa. Orang-orang yang masuk jajaran komisaris dan direksi tidak lepas dari praktek nepotisme. “Tentu tidak semua, beberapa nama yang masuk juga bagus. Tapi ada juga beberapa orang titipan ini yang melanggar perda,” katanya.

Baca Juga :  Puan Maharani Dinilai Lebih Menjual di NTB

[postingan number=3 tag=”pdip”]

Dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan, dan sudah menjadi kewajiban DPRD memberikan pengawasan atas kinerja eksekutif.

Ruslan sendiri menilai penggunaan hak angket sangat penting meski jajaran komisaris dan direksi belum diumumkan secara resmi oleh pemegang saham. “Makanya karena belum diumumkan ini mau kita perbaiki, kalau sudah diumumkan atau sudah dilkantik, ya untuk apa. Niat kita itu mencegah pelanggaran perda, bukan malah setelah dilanggar kita bersikap,” terangnya.

Meskipun begitu, Ruslan ingin memperjelas masalah ini melalui hak angket. Saat ini, pihaknya sedang membangun kekuatan di DPRD NTB untuk menyatukan persepsi. “Hari Senin besok kami Fraksi PDI-P akan kumpul dulu, lalu melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Barulah setelah itu akan kami ajukan hak angket ke pimpinan,” kata Ruslan.

 Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sampai saat ini belum memberikan klarifikasi atas isu negatif yang beredar. Para pejabat terkait lebih memilih bungkam. Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, H Yusron Hadi tidak ingin memberikan pernyataan apapun menanggapi dugaan pelanggaran perda. Termasuk adanya ancaman dari DPRD NTB yang ingin menggunakan hak angket.

Hal yang sama ditunjukkan Kepala Biro Ekonomi NTB, Manggaukang Rabba. Berkai-kali dihubungi via telepon enggan memberikan jawaban. Begitu pula saat dimintai keterangannya melalui SMS maupun WhatsApp tidak memberikan bantahan apapun.

Atas sikap esekutif ini,  Ruslan Turmuzi mempertanyakannya. Padahal kisruh pengisian jabatan komisaris dan direksi telah menjadi perhatian publik. “Kalau isu itu tidak benar, ya silahkan diklarifikasi saja. Ini kok malah tidak berani berikan bantahan,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP Dukung TGB Cawapres Jokowi

 Menurut Ruslan, sikap pemprov yang tidak memberikan bantahan bisa memunculkan opini negatif. Hal ini bisa merusak citra gubernur  TGH M Zainul Majdi selaku pemegang saham mayoritas pada PT BPR NTB. “Pak Manggaukang kan masuk jadi komisaris infonya, kalau tidak benar silahkan saja dibantah,” imbuhnya.

Pemprov, lanjut Ruslan, harus mengklarifikasi komposisi komisaris dan direksi PT BPR NTB. Masalah ini akan semakin liar jika tidak ada upaya untuk meluruskan. “Klarifikasi benar atau tidak ada komisaris yang usianya diatas 58 tahun, silahkan bantah kalau memang tidak benar ada yang masuk direksi yang bukan berasal dari pegawai BPR,” tantangnya.

 Informasi yang didapatkan Ruslan, polemik ini telah menjadi perhatian gubernur. Bahkan salah seorang yang namanya masuk jajaran direksi telah mengundurkan diri setelah isu bagi-bagi jabatan mencuat ke publik.Meskipun begitu, Ruslan tetap ingin memperjelas masalah ini melalui hak angket.

 Dugaan pelanggaran Perda, karena mencuat informasi beberapa nama yang masuk dalam jajaran komisaris dan direksi tidak sesuai dengan syarat-syarat di Perda. Misalnya saja pada pasal 18 dalam Perda, seseorang bisa menjadi komisaris dengan syarat usia tidak lebih dari 58 tahun. Namun, informasinya ada yang usianya diatas 58 tahun namanya masuk menjadi komisaris.

Kemudian pada pasal 23 ditegaskan, calon anggota direksi berasal dari internal BPR NTB. Namun Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas memasukkan nama orang yang berasal dari luar BPR. Hal ini tentunya sangat jelas melanggar perda. (zwr)

Komentar Anda