MATARAM — Adanya pencantuman foto Presiden RI Prabowo Subianto di alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan Cagub NTB, Iqbal-Dinda yang difasilitasi oleh KPU NTB, mendapat sorotan dan dipersoalkan.
Pasalnya, di aturan tidak memperbolehkan Presiden sebagai simbol negara dicantumkan di APK Paslon yang berkompetisi di Pilkada serentak 2024. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) “Kita sayangkan dan sesalkan ada pencantuman foto Presiden di APK Paslon,” kata Tim Relawan Zul-Uhel, Dian Sandi Utama, Senin (28/10).
Dia juga menyayangkan sikap KPU NTB yang dinilai sudah melanggar aturan yang dibuat sendiri, dengan mencantumkan foto Presiden di APK salah satu Paslon. Untk itu dia berharap KPU NTB bisa merevisi APK salah satu Paslon dengan tidak mencantumkan foto Presiden.
Meski Prabowo Subianto adalah Ketua Umum Partai Gerindra, namun jabatan Presiden itu tetap melekat secara personal kepada Prabowo. “Jadi kita sayangkan sikap KPU yang membuat aturan sendiri, tapi dia juga melanggar sendiri,” kritiknya.
Dia mengatakan, jika seandainya aturan memperbolehkan foto Presiden dicantumkan di APK Paslon. Maka paslon Zul-Uhel juga memiliki hak mencantumkan foto Presiden Prabowo di APK. Karena bagaimanapun kata dia, Cawagub HM Suhaili FT adalah Ketua Harian Tim Kampanye Daerah pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 di NTB.
“Kalau aturan memperbolehkan, Zul-Uhel juga berhak mencantumkan foto Presiden di APK-nya,” terang Dian Sandi seraya menambakan, bahwa KPU telah kecolongan dengan menfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK yang melanggar aturan.
Senada, Koordinator Relawan Rohmi-Firin, Samsul Qomar juga mempersoalkan adanya pencantuman foto Presiden di APK Paslon Iqbal-Dinda yang difasilitasi KPU. “Ini namanya KPU melanggar aturan sendiri,” ungkapnya.
Jika pun KPU berasalan bahwa format APK berasal dari Paslon dan disampaikan ke KPU sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 oktober lalu. Qomar mengatakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Sehingga semestinya KPU sudah mengantisipasi jika ada Paslon yang mau mencantumkan foto Presiden Prabowo Subianto di APK tersebut.
Dia berharap Bawaslu bisa segera mengambil sikap dengan pelanggaran terkait pemasangan APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU tersebut. “Kami minta ada sikap dari Bawaslu terkait pelanggaran ini,” pintanya.
Selain soal APK, di wilayah Kabupaten Bima, ditemukan amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu, dengan stiker pasangan Cagub/Cawagub Iqbal-Dinda. Dalam amplop itu juga berisi stiker pasangan Cabup/Cawabup Bima, Muhammad Putera Feryandi – Rostianti (Yandi-Ros). Dimana dugaan politik uang itu telah beredar di media sosial (Medsos) dan juga WhatsApp Grup (WAG), sejak Minggu (27/10) lalu.
Terkait itu, Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari Bawaslu Kabupaten Bima, laporan terkait beredarnya amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu, dengan stiker Paslon Iqbal-Dinda di Pilgub NTB, dan Yandi-Ros di Pilbup Bima. “Kasus ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bima,” katanya, Senin kemarin (28/10).
Dikatakan, pihak Bawaslu Kabupaten Bima kini sedang melakukan kajian dan penelusuran terkait laporan tersebut. “Sedang ditelusuri teman-teman Bawaslu Kabupaten Bima,” ucap mantan Komisioner KPU Lobar ini.
Sebab itu, Bawaslu NTB masih akan menunggu penanganan laporan kasus tersebut di Bawaslu Kabupaten Bima. “Kita tunggu saja penanganannya di Bawaslu Bima,” terangnya.
Terpisah, Juru Bicara Pasangan Iqbal-Dinda, Adhar Hakim membantah keras adanya peredaran amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu dengan stiker Paslon Iqbal-Dinda. “Saya pastikan itu bukan cara-cara yang dilakukan oleh pasangan Iqbal-Dinda, maupun tim pemenangan di Kabupaten Bima,” tegas mantan Kepala Ombudsman NTB ini.
Dia menegaskan bahwa pasangan Iqbal-Dinda dan Tim Pemenangan tidak pernah melakukan cara-cara yang melanggar aturan. Sebab itu, pihaknya mendukung langkah Bawaslu untuk melakukan penelusuran dan mengungkap kasus itu seterang-terangnya. “Kami dukung langkah Bawaslu mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tegas Adhar. (yan)