
RUSIA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan sangat bergantung pada keberadaan sistem hukum yang kuat dan tegas. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Ekonomi Internasional di Rusia, Kamis (15/5/2025).
Pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini menekankan bahwa bisnis yang bersih akan menarik masuknya investor, menciptakan lapangan kerja, memacu inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, menurutnya, kerangka hukum merupakan lini pertama dalam menjaga dan melindungi iklim investasi.
“Kerangka hukum yang kokoh adalah pondasi perlindungan investasi. Kita harus memiliki hukum dan lembaga yang bisa mencegah pelanggaran sejak dini. Namun, hukum di atas kertas saja tidak cukup. Hukum harus dijalankan dan ditegakkan,” tegas Eddy.
Ia menyebutkan, terdapat empat langkah strategis yang telah dilakukan Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor asing.
1. KUHP Baru dan Tanggung Jawab Korporasi
Langkah pertama adalah pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memperkuat tanggung jawab korporasi dalam mencegah praktik penyuapan dan pelanggaran hukum lainnya.
2. Transparansi Kepemilikan Manfaat
Kementerian Hukum juga memperkuat sistem pendaftaran pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi. Langkah ini bertujuan untuk menekan risiko dari perusahaan-perusahaan anonim atau tidak jelas pemilik sebenarnya.
“Indonesia menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas nasional,” ujar Eddy.
3. Penguatan Aturan APU-PPT dan Keanggotaan di FATF
Indonesia juga telah memperbarui regulasi mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Sejak 2023, Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang berperan dalam mengawasi praktik keuangan global.
4. Penguatan Lembaga Antikorupsi
Langkah terakhir adalah memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi serta kejahatan keuangan lainnya.
“KPK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam penindakan dan pemulihan aset,” jelas Eddy.
Perluas Kerja Sama Hukum Internasional
Wamen Eddy juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan keuangan transnasional. Menurutnya, kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi bersama, serta kerja sama dalam pemulihan aset lintas negara.
“Jika pelaku kejahatan memanfaatkan perbedaan hukum antarnegara, maka kita harmonisasikan hukum kita. Jika mereka memanfaatkan minimnya komunikasi antarnegara, maka kita bangun komunikasi langsung. Dan jika ada SDM yang belum siap, maka kita latih dan saling mendukung,” katanya.
Eddy menyampaikan bahwa Indonesia terbuka untuk menjalin kemitraan hukum dengan Rusia, guna memperkuat kerja sama dalam investasi dan perdagangan.
“Mari kita wujudkan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi—bukan hanya untuk dua negara, tetapi juga bagi ekonomi global,” tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya atas langkah-langkah strategis yang diambil Kemenkum dalam membangun sistem hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang aman, transparan, dan berkeadilan. (RL)