MATARAM — Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri (Memdagri) Tito Karnavian, pada 19 September 2023 lalu, di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi sudah mengutarakan keinginan untuk normalisasi tata kelola birokrasi, atau sinyal akan mutasi pejabat. Namun hingga kini, kapan waktu pasti akan dilakukan mutasi Pejabat Pemprov NTB, ternyata wacana mutasi itu perlahan mulai meredup.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Fathurrahman mengungkapkan alasan penundaan mutasi para pejabat struktural ini lantaran Pemprov ingin fokus melakukan penyehatan anggaran pemerintah daerah. Salah satunya mempercepat penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Belum ada seperti itu (mutasi, red). Kami di Provinsi, termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda lebih fokus menyegerakan KUA PPAS, dan menyehatkan APBD,” kata Fathurrahman yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB ini, Kamis (9/11).
Fathurahman melihat mutasi pejabat sebagai sesuatu hal yang belum terlalu urgent (penting) untuk dilakukan saat ini. Tapi dia membantah bahwa penundaan mutasi karena banyak Kepala OPD lingkup Pemprov yang mengundurkan diri dari jabatannya. “Jangan menyimpulkan informasi yang tidak valid,” ucapnya.
Pemprov NTB kata dia, lebih mengutamakan kepentingan penyehatan APBD. “Karena sudah waktu tahapannya, yang memang harus segera diserahkan ke Dewan,” ujarnya.
Rencananya, Pemprov akan menyerahkan draf KUA PPAS ke DPRD NTB pada Jumat (10/11) hari ini. Untuk selanjutnya akan dibahas sesuai tahapan-tahapan yang ada di Dewan. “Belum ada (nilai KUA PPAS, red) masih dalam rancangan dengan Dewan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mengaku sudah mengantongi draf nama pejabat yang akan dimutasi Pj Gubernur. Hanya saja kapan akan dilakukan mutasi pejabat Pemprov, semua itu tergantung perintah Pj Gubernur.
“Draf (nama pejabat yang dimutasi, red) itu kapan pun saya diminta, ada. Cuma kapan mau dilaksanakan (mutasi, red), saya kan tidak boleh (beberkan, red). Namanya kita pengelola SDM, kapan diminta ya disiapkan,” ujar Nasir.
Disampaikan Nasir, Pj Gubernur boleh melakukan mutasi pejabat lingkup Pemprov. Hanya saja proses mutasi ini cukup panjang. Pertama harus ada persetujuan teknis dari BKN, untuk selanjutnya meminta rekomendasi ke Kemendagri.
Baru setelah ada surat rekomendasi dari Kemendagri, nama-nama pejabat itu dibawa lagi ke KASN. “Jadi panjang prosesnya kalau Pj (Penjabat). Sekarang (nama-nama pejabat, red) baru di meja Pj Gubernur,” ujarnya.
Nasir enggan menyebut secara pasti siapa saja nama-nama penjabat yang bakal masuk bursa pejabat yang bakal dimutasi Pj Gubernur. Tapi Nasir memastikan draf nama-nama yang dimutasi masih bisa berubah kapan saja. “Berapa yang ada saja, nanti kalau ada perubahan kita tinggal susun kembali,” ucapnya.
Adapun pertimbangan belum dilakukan mutasi ini karena Pemprov tengah fokus menjaga stabilitas daerah. Terlebih Pemprov saat ini sedang menyusun rancangan APBD agar dapat tepat waktu. Ditambah lagi sedang ada pemeriksaan BPK. Sehingga jika dilakukan mutasi terhadap para Kepala OPD lingkup Pemprov dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan.
“Normalisasi atau mutasi itu kapan saja boleh, tapi kalau Penjabat (Pj) harus melalui tahapan-tahapan tadi. Kalau tahapan belum keluar, berarti mutasi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya, sebagian besar Kepala OPD lingkup Pemprov NTB memang akan dimutasi oleh Pj Gubernur. “Sebagian besar Pejabat yang sekarang tidak akan menempati posisinya lagi,” tuturnya.
Nasir yang diminta tanggapan terkait namanya yang katanya juga masuk dalam daftar nama pejabat yang bakal dimutasi oleh Pj Gubernur, mengaku tidak masalah.
Menurutnya dimanapun dia ditempatkan tidak jadi soal. Karena mutasi merupakan hal yang wajar dalam tatanan birokrasi. “Saya dipindahkan sudah 13 kali tidak pernah menolak. Jadi tidak masalah (mutasi, red), sebentar lagi juga pensiun,” pungkasnya. (rat)