FKD Pasang Badan Advokasi Kades Lekor

Suasto Hadiputro Armin (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penahanan Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria, Agus Sadikin tak membuat Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah tinggal diam. Mereka siap pasang badan untuk mengadvokasi Kades Lekor yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi Mapolda NTB. Kades Lekor sendiri ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan salah seorang investor. Dalam kasus ini, investor tersebut diduga mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.

FKD sendiri ini sedang berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pelapor yang merasa ditipu, agar permasalahan tersebut bisa selesai dengan damai hingga tidak sampai di pengadilan. Pasalnya, Kades Lekor dianggap hanya menjadi korban terhadap rencana pembelian tanah di wilayah Desa Lekor sebagai lahan bisnis peternakan.

Ketua FKD Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin menyatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Mapolda NTB dan pihak pengacara pelapor. Terlebih kasus ini adalah delik aduan yakni dugaan tipu gelap yang diduga dilakukan secara bersama-sama atau tidak hanya dilakukan oleh Kades Lekor. “Kita upayakan penyelesaian kasus di luar pengadilan yakni dengan cara restorative justice. Jadi yang jelas FKD pasang badan untuk kasus yang menimpa Kades Lekor, apalagi ini adalah rekan kita. Maka kita harus solid dan kompak, apapun yang dihadapi, kita pelajari dan bukan kita lepas tangan. Kita pasang badan dalam arti yang positif,” tegas Ketua FKD Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Senin (7/6).

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini Loteng Berlangsung Meriah

Selain melakukan komunikasi dengan pihak pelapor, FKD juga sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada Polda NTB. Terlebih menurutnya saat ini Kades Lekor juga sudah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian atau dana yang sudah ia ambil. “Niat untuk mengembalikan sudah ada sekitar Rp 205 juta,” terangnya.

Pria yang juga Kades Ungga Kecamatan Praya Barat Daya ini menegaskan, awal mula persoalan ini karena ada investor yang akan membeli tanah di wilayah Desa Lekor. Hanya saja, permasalahannya ada tanah yang dalam posisi gadai dan permasalahan lainnya. Sehingga pihak pelapor tidak ingin membeli tanah yang masih dalam status gadai tersebut. “Tapi ada broker utama, kalau beliau (kades, red) pemilik lahan dan dia sudah menerima uang Rp 205 juta dan tanah temannya yang lain yang broker ini yang banyak tergadai. Seharusnya kades ini adalah korban, tapi tersangkut juga oleh kasus teman-temannya yang lain yang dananya sekitar Rp 900 juta,” tegasnya.

Baca Juga :  Banyak Sampah Tercecer di Kota Praya

Suasto menegaskan, selain Kades Lekor ada juga yang ditahan yakni Cok Wijaya selaku notaris dan salah seorang yang diduga broker yakni H Ahyar, Seriade yang juga diduga sebagai broker. “Ada empat orang yang diamankan. Kalau beliau (kades, red) sudah siap mengembalikan. Dana sudah disiapkan di rekening Rp 205 juta untuk husus beliau. Karena sejumlah itulah dana yang sudah diterima,” terangnya.  (met)

Komentar Anda