Fauzan Persilakan Polisi Selidiki Kasus Koperasi Tambang

H. Fauzan Khalid (DOK/RADARLOMBOK)
H. Fauzan Khalid (DOK/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalud angkat bicara soal Koperasi Tambang Sekotong yang dibentuk tahun 2011 yang kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Lobar.

Dikatakannya, secara pribadi dirinya tidak setuju ada pertambangan di Lobar. Namun faktanya saat ini ada. Akan tetapi saat ini perizinannya bukan di Pemkab Lobar melainkan di Pemprov NTB. Alasan secara pribadi tidak setuju adalah karena mudaratnya lebih besar dibandingkan manfaat khususnya terhadap kerusakan lingkungan. Biaya untuk mengembalikan kondisi kerusakan alam itu juga besar. Kalaupun kemudian ada izin baru tambang yang dikeluarkan, diharapkan benar-benar ada kajian sehingga seminimal mungkin daya rusaknya minim terhadap lingkungan.

Sikapnya terhadap tambang ini kata Fauzan, diterapkan pula pada sikapnya soal keberadaan koperasi tambang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh polisi. Dirinya tidak mau dalam persoalan ini asal mengambil tindakan, khususnya dalam membubarkan koperasi tambang tersebut.

Ia sudah meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Nyoman Sembah untuk melakukan kajian. Sembah diminta mengkaji dari 45 koperasi tambang tersebut mana yang masih aktif dan tidak, agar nantinya juga tidak ada gugatan. Namun dirinya memastikan bahwa selama dirinya memimpin, tidak pernah ada mengalir uang daerah ke koperasi tambang. “Saya pastikan di masa saya tidak ada. Di masa sebelumnya saya tidak tahu. Selebihnya saya serahkan ke aparat hukum untuk penyelidikan masalah ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Sabu Itu Akhirnya Dicopot

Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan 45 koperasi tambang di Sekotong yang kini mati suri. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar I Nyoman Sembah mengungkapkan, pihaknya akan tegas terhadap koperasi yang mati suri atau tidak beroperasi. Bila perlu dibubarkan. “Desember akan kita evaluasi semua. Saya akan tegas bila sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan ya kita bubarkan,” jelasnya, Selasa (22/8) lalu.

Berkaitan dengan keberadaan koperasi tambang Sekotong yang dibentuk 2011 dan sudah memiliki badan hukum, memang diduga setelah terbentuk, kegiatannya tidak berjalan. Namun untuk mengetahui lebih jauh, nanti akan dilakukan evaluasi. Karena dirinya juga baru menjabat per Juni 2017. “Kalau selama tiga tahun tidak RAT (Rapat Anggota Tahunan), itu kita berikan teguran. Kalau sudah dua kali diberikan teguran dan tetap seperti itu, ya kita bubarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Toko Modern Wajib Akomodir 30 Persen Produk Lokal

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Lobar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tak beroperasinya 45 Koperasi Tambang Sekotong. Dasar penyelidikan ini kata Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo adalah laporan dari masyarakat yang merasa dijanjikan bantuan setelah terbentuknya koperasi ini. Saat ini masih diselidiki, pihak mana yang menjanjikan tersebut.

Dijelaskannya, pembentukan koperasi itu sudah jelas ada tujuannya, ada biaya dan juga pajak yang harus dibayarkan. Apalagi berbadan hukum. Lantas kenapa dibentuk, kalau ujung-ujungnya vakum dan akan dibubarkan. Itulah yang kini sedang diselidiki dengan memintai keterangan pejabat saat itu.

Di antara yang sudah diminta keterangan atau klarifikasi adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah H. Joko Wiratno yang dulu saat pembentukan koperasi ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar. Kemudian Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lobar Endang. Pihaknya juga perlu mengklarifikasi mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony di Lapas Mataram. (zul)

Komentar Anda