Fauzan Komit Bentuk PPID di Tiap Desa

PPID : Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat belum lama ini. Fauzan menyatakan komitmennya membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di setiap desa dalam rangka menjamin transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama menyangkut pengelolaan anggaran. (HUMAS LOBAR FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Dalam rangka menjamin keterbukaan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, Pemkab Lombok Barat komit membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di setiap desa.

Hal ini diungkapkan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat menyampaikan pandangan pada sidang paripurna dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lobar, Jumat (10/2).

[postingan number=3 tag=”PPID”]

Diterangkan Fauzan, PPID ini bertindak sebagai media penting dalam mengawal keterbukaan informasi dan transparansi di desa. PPID juga menjadi sistem pengawasan dini pelaksanaan dana desa. Sehingga dapat mengeliminir potensi terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Namun perspektif pemkab di dalam Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan DPRD lanjut Fauzan, Pemdes justru tidak masuk dalam kategori badan publik yang disebutkan di dalamnya. “Padahal Pemdes merupakan badan publik yang menyelenggarakan urusan Pemdes, hal ini juga terkait dengan pasal 12 tentang ruang lingkup PPID, dimana salah satunya mencakup PPID desa,” terangnya.

Baca Juga :  Proposal Anggaran Lima Desa Belum Diverifikasi

Seperti diketahui, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 10 di raperda KIP yang dikutip Fauzan, “Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dareah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri,”.

Selanjutnya berkaitan tentang pembentukan Komisi Informasi (KI) Kabupaten yang harus dibentuk dalam jangka waktu satu tahun setelah perda ditetapkan, agar dipertimbangkan kembali urgensinya kata Fauzan. Mengingat Lobar letaknya berdekatan dengan ibu kota provinsi yang telah terbentuk KI Provinsi. “Selain itu pembentukan KI tentunya akan menambah beban APBD kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Desa Pandua Diminta Kompak Membangun

Seperti diketahui, Pemkab Lobar komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, demi terciptanya praktik demokratisasi dan good governance. Pada 2013 Pemkab Lobar sudah membentuk PPID di setiap SKPD, UPT Pendidikan dan Kesehatan. PPID UPT Bidang Pendidikan terbentuk di 6 SD dan 6 SMP. Sementara UPT Bidang Kesehatan telah dibentuk di 17 puskesmas yang ada. Kemudian direncanakan akan diperluas ke seluruh desa.

Merespon pandangan bupati ini, Wakil Ketua II DPRD Lobar H. M. Nursaid mengatkan akan dijawab secara resmi melalui rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada hari ini (13/2). “Nanti kita jawab secara resmi,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda