GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Instruksi ini dibagikan kemarin saat acara refleksi akhir tahun di Aula Bupati Lobar.
Instruksi tersebut menerangkan bahwa untuk mewujudkan Lobar bebas Narkoba dan menciptakan pejabat publik, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya sebagai panutan bagi masyarakat untuk tidak memakai dan/atau menyalahgunakan Narkoba serta menindaklanjuti regulasi peraturan perundang-undangan terkait, maka diinstruksikan kepada pejabat publik yang mendapatkan tunjangan honorium dan/atau pendapatan lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD, ASN, tenaga kontrak dan/atau pekerja lainnya yang pendapatannya bersumber dari APBN atau APBD untuk mematuhi beberapa hal sebagai berikut: Satu, bagi pemakai dan/atau penyalahguna Narkoba wajib memeriksakan diri dan/atau melaporkan diri ke Tim P4GN Lobar dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan instruksi.
Dua, bagi yang positif sebagai pemakai dan/atau penyalahguna Narkoba akan direhabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tiga, bagi yang tertangkap dan terlibat dalam kasus pemakai dan/atau sebagai penyalahguna Narkoba, setelah kurun waktu instruksi ini diterbitkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penggalan instruksi bupati sebagaimana diterima koran ini dengan penegasan bahwa instruksi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 Desember 2016.
Bupati H. Fauzan Khalid mengatakan, instruksi penting dikeluarkan sebagai bentuk perang terhadap Narkoba. Narkoba di Lobar sendiri sudah masuk di seluruh desa. Dalam rangka memerangi Narkoba di tengah masyarakat, tentunya kata bupati, harus lah unsur pemerintahan bersih dari Narkoba. Selain juga sebagai panutan di tengah masyarakat.(zul)