Fatwa Bermedia Sosial Perlu Dijadikan Regulasi

Reni Marlinawati

JAKARTA–Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung penuh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Lewat Media Sosial.

Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati menilai bahwa penggunaan media sosial saat ini menjadi perbincangan yang rentan memicu munculnya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat. Atas alasan itu, PPP menyatakan dukungan kepada MUI untuk mengatur tata cara bermedia sosial. “Terutama yang berkaitan dengan kontennya yang tidak boleh memicu permusuhan, ujaran kebencian, aktivitas buzzer yang mem-bullying dengan konten SARA, menyediakan informasi berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi,” jelasnya dalam Buka Puasa Bersama dan Diskusi Pimpinan Fraksi PPP DPR RI Bersama Wartawan Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu  kemarin (7/6).

Fraksi PPP bahkan mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan Fatwa MUI itu dalam bentuk regulasi dan atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk merumuskan strategi pengawasan dan sanksi yang tegas agar implementasi itu efektif. “Baik berupa UU, PP, atau Peraturan Menteri Kominfo, bahkan sampai tingkat daerah berupa Perda,” tutupnya.

Baca Juga :  KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Keputusan  MUI mengeluarkan fatwa tentang perilaku bermedia sosial (medsos) patut dipuji juga ditaati. Apalagi, aktivitas yang salah dalam bermedsos sedang membawa bangsa bergerak ke arah negatif.”Butir-butir fatwa tersebut bersumber dari nilai-nilai agama Islam yang memang mengandung kebenaran,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono.

Namun, karena bersifat fatwa dari ulama Islam yang merupakan suatu imbauan, maka daya jangkau dan daya ikatnya terbatas. Sanksi dari fatwa adalah agamis dan bersifat moralistik maka bukan merupakan hukum positif formal dalam bernegara.

“Jadi kita membutuhkan lebih dari fatwa MUI,” jelasnya.

Agar bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari  berbagai agama maka diperlukan sesuatu yang lebih formal dan lintas agama, yaitu kode etik. Menurutnya, kode etik bermedsos di Indonesia harus berlaku atau mengikat seluruh rakyat.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Guru Tahap II Dibuka Pekan Ketiga November

Katanya, medsos adalah bentuk media, di samping media konvensional seperti cetak, televisi, dan online. Bedanya, medsos ada tanpa lembaga yang mewadahi dan sifatnya sangat cair. Di sana semua orang bisa menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen.

Sedangkan kode etik bisa lebih operasional daripada fatwa dan bisa menjangkau masyarakat lebih luas, bukan hanya yang beragama Islam. Kode etik juga bisa preventif atau bergerak di ranah pencegahan. Sehingga tidak seperti selama ini, pemerintah atau aparat lebih fokus ke penindakan dengan menggunakan UU ITE atau KUHP yang bersifat menghukum.

Dia mengatakan, tindakan yang mementingkan penindakan akan menyebabkan kasus pelanggaran di medsos semakin banyak dan aparat semakin kewalahan menanganinya. Lain hal upaya-upaya preventif dengan menerapkan kode etik, mengandung unsur edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran secara benar dalam bermedsos. (ian/ald)

Komentar Anda