Fasum dan Fasos Perumahan Jadi Sorotan KPK

Dinas Perkim akan Kumpulkan Pengembang

H Lalu Winengan
H. Lalu Winengan (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Barat berencana memanggil para pengembang perumahan (developer) yang melakukan pembangunan perumahan di daerah ini.

Kepala Dinas Perkim Lobar, H. Lalu Winengan, menjelaskan, pemanggilan para developer terkait dengan keberadaan sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) yang belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Di mana fasum-fasos ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Besok kita akan kumpulkan semua pengembang, pada saat pertemuan nanti ada dari perwakilan KPK yang akan ikut dalam pertemuan lewat virtual,” ungkapnya saat ditemui kemarin (27/11).

Pemanggilan developer ini sebagai bentuk apresiasi kepada pihak KPK yang memberikan atensi terkait dengan serah terima fasum-fasos yang belum diserahkan.”Rencananya kepala Satgas Pencegahan akan ikut rapat,” ungkapnya. Fasum-fasos yang dimaksud ini adalah seluruh fasum-fasos yang disiapkan oleh pengembang di setiap perumahan yang dibangun. Hal ini dilakukan agar diketahui berapa jumlah sumbangan pengembang kepada pemerintah.

” Saya tegaskan bukan jadi atensi KPK, karena ada masalah, tetapi supaya dia (KPK) tahu pemerintah mendapatkan bantuan dari pengembang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Tolak Permohonan Izin Perumahan

Misalnya ada pembangun jalan yang dibangun oleh pengembang yang menjadi milik warga, maka jalan ini diserahkan kepada pemerintah, maka nanti ketika jalan ini rusak, maka nanti yang akan memperbaiki adalah pemerintah daerah. Kenapa diperbaiki oleh pemerintah daerah? karena di jalan itu ada masyarakat, ada rakyat dan sudah diserahterimakan kepada pemerintah.

”Sebenarnya sudah ada yang melakukan serah terima, Tetapi serah-terima yang sesuai dengan aturan KPK belum ada sampai sekarang ini,” tegasnya.

Winengan menjelaskan, ada sekitar 30 lebih titik perumahan yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Dari jumlah pengembang sebanyak 24 pengembang, awalnya memang sudah dilakukan serah terima. Namun aturan serah terima di KPK berbeda dengan yang di pemerintah daerah. Sehingga nantinya serah terima fasum-fasos akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPK.

”Besok ada sekitar 30 titik perumahan yang akan diserahkan,” tegasnya.

Terkait hal ini Sekda Lombok Barat Dr. H Baehaqi membenarkannya. Pihaknya hadir dalam pertemuan dihadiri para pihak terkait dalam rapat di Pemprov NTB. KPK mengundang Pemda kaitan dengan fasum dan Fasos seluruh perumahan yang telah dibangun pengembang di wilayah Lobar.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Dewan Resmi Naik

”Semua fasilitas ini harus diserahterimakan ke Pemda. Seperti musala, jalan, kuburan dan lain-lain, Pemda diminta oleh KPK untuk mendata dan menertibkan semua, dan itu harus diserah terimakan ke Pemda,” tuturnya.

Data yang dimiliki Pemkab sendiri progresnya cukup baik. Namun pihak KPK meminta semua didata. Fasilitas yang diminta didata oleh KPK mulai dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Jumlahnya sebut Dia, tahun 2020 ada 24 dan 2018 sekitar 20 pengembang.

“Banyak yang belum diserahkan, sehingga ini jadi atensi KPK untuk segera diserahterimakan ke Pemda,” ungkapnya.

Pihak KPK membimbing Pemkab untuk segera menertibkan fasilitas ini. Menindaklanjuti itu, rencananya Senin depan Dinas Perumahan dan Pemukiman mengundang seluruh pengembang untuk didata. Sejauh ini terdapat 20 Pengembang yang sudah menyerahkan data. (ami)

Komentar Anda