Fasilitator RTG Teratak Dituntut 5 Tahun

DITUNTUT: Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram sebelum mewabahnya virus corona. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tiga fasilitator rumah tahan gempa (RTG) Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan berat ini dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) karena ketiganya diduga kuat memeras aplikator yang menjadi rekan kerjanya di Dusun Montong Dao Desa Teratak.

Selain itu, ketiganya juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ketiga fasilitator tersebut yaitu Lalu Nu’mansyah, Lalu Syamsul Anwar, dan Doni Bhayangkari. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiaman diatur dan diancam dalam pasal 12 e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuntut JPU Moch Taufik Ismail saat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/4).

Diuraikan Taufik, perbuatam terdakwa dilakukan bermula pada Oktober 2019, H Jauhari selaku Direktur CV Fana Alam Semesta mendapatkan surat perjanjian kontrak dengan Pokmas Amanah Dusun Montong Dao Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. Pokmas tersebut diketuai oleh Mirati dengan kategori rumah tahan gempa (RTG) rusak berat dengan jumlah anggota 13 KK. Per KK-nya mendapatkan Rp 50 juta dengan total uang pokmas berjumlah Rp 650 juta. 

Adapun sistem pembayaran pokmas ke CV Fana Alam Semesta sesuai SPK dengan cara 3 termin. Yaitu 50 persen, 30 persen, dan 20 persen dengan akumulasi pekerjaan setelah Jauhari mulai bekerja dengan progres 50 persen, baru bisa terbayarkan termin pertama dan seterusnya dengan perjanjian sesuai progres dengan perjanjian 30 hari kerja.  Setelah Jauhari mulai bekerja, ia dihubungi oleh terdakwa Lalu Nu’mansyah selaku fasilitator memintan komisi sebesar 2 persen. Awalnya Jauhari tidak sanggup untuk memenuhi permintaan tersebut tetapi terdakwa Lalu Nu’mansyah tetap memaksa dengan cara mengatakan agar sama dengan CV (perusahaan) lain.

Kemudian secara bergantian terdakwa yang lain yaitu Lalu Samsul Anwar dan Doni Bhayangkari yang juga selaku fasilitator menghubungi Jauhari. Akan tetapi Jauhari tidak pernah menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian terdakwa Lalu Nu’mansyah selaku ketua fasilitatoir Desa Teratak terus menekan Jauhari melalui telepon, SMS, maupun Whatshap dengan mengatakan “berarti kami juga tidak bisa pencairan pak untuk selanjutnya silahkan jalan semau side kami jalan semau kami,” ungkapnya. Kemudian Jauhari juga mengiyakan hal itu. ‘’Nggih silaq (ya, silahkan),” ungkapnya. 

Komunikasi Jauhari dengan Lalu Nu’mansyah kemudian sampai di sana. Namun tidak dengan terdakwa yang lain yaitu Lalu Samsul Anwar dan Doni Bhayangkari. Mereka berdua secara bergantian tetap menekan Jauhari melalui sambungan telepon untuk menyerahkan komisi 2 persen setiap termin pencairan dalam satu KK. Namun Jauhari tidak pernah menyanggupinya.

Kemudian pada pencairan termin terakhir, Jauhari dipersulit pada pengajuan pencairan termin karena setiap pengajuan pencairan harus ditandatangani oleh fasilitator. Pada pengajuan pencairan termin selalu diulur dengan alasan ketua tim fasilitatr sibuk. Selanjutnya setelah sekian lama menunggu dan pekerjaan sudah selesai 100 persen, akhirnya Jauhari menjanjikan terdakwa Lalu Nu’mansyah memberikan komisi yang sejak awal diminta agar pengajuan termin pencairan terrakhir tidak dipersulit. 

Selesai ditandatangi, Jauhari kemudian membawa berkas tersebut kepada Lalu Erwin selaku PPK pada Dinas BPPD Lombok Tengah. Kemudian berkas tersebut Jauhari serahkan kepada ketua pokmas untuk mencairkan termin terakhirnya. Selanjutnya bendara didampingi ketua didampingi fasilitator ke BRI Unit Mantang untuk mencairkan termin terakhir pada Selasa, 3 Desember 2019 dengan jumlah uang pada termin terakhir sebanyak Rp 130 juta.

Kemudian pada hari itu juga terdakwa Lalu Nu’mansyah menagih Jauhari. Awalnya Jauhari akan menyerahkan uang komisi tersebut di rumahnya ketua pokmas tetapi batal pada hari itu. Jauhari kemudian terus menerus ditagih hingga akhirnya ia menyerahkannya pada keesokan harinya di rumah warung bakso Sum-Sum Ala Jalanan di utara Masjid Agung Praya sekitar pukul 16.00 Wita. Uang yang diserahkan yaitu Rp 5,2 juta dan diterima oleh terdakwa Lalu Nu’mansyah kemudian dibagikan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Lalu Anwar dan Doni Bhayangkari.

Beberapa menit kemudian Tim dari Polres Lombok Tengah datang dan menangkap ketiga fasilitatoir tersebut dan dibawa ke Polres Lombok Tengah. (der)

Komentar Anda