Fasilitator RTG Kembali Tagih Utang BNPB

HEARING : Balasan fasilitator RTG Lobar saat melakukan hearing di kantor BPBD NTB untuk menuntut pembayaran sisa gaji yang belum dibayarkan oleh BPNB, Senin (4/4). (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Belasan fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) Lombok Barat (Lobar) kembali gedor kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Senin (4/4).

Kedatangan para fasilitator RTG ini, masih dengan tujuan yang sama untuk menuntut agar segara dibayar gaji oleh BNPB Pusat. Pasalnya selama tiga bulan gaji belum dibayarkan hingga sekarang. “Kalau dalam sampai pertengahan bulan ini (April) tidak terbayarkan teman-teman fasilitator akan turun ke jalan, melakukan demonstrasi,” ujar Koordinator Hearing Fasilitor RTG Lobar, Musleh kepada Radar Lombok seusai pertemuan dengan pejabat BPBD NTB.

Musleh mengatakan, hasil pertemuan dengan BPBD Provinsi NTB masalah kejelasan kapan gaji fasilitator akan dibayar belum berani dipastikan. “kita disuruh menunggu saja sampai pertengahan bulan April. Padahal semua pekerjaan dari fasilitator sudah selesai,” katanya.

Maka jika tidak dibayar hingga pertengahan April 2022, sambung, pihaknya telah bersepakat jika tidak akan kembali melakukan hearing atau pertemuan dengan BPBD NTB. Tetapi akan memilih langkah turun kejalan untuk menyuarakan apa yang menjadi tuntutan selama ini. “Teman-teman fasilitator sepakat akan turun kejalan menyuarakan hak-haknya, tidak lagi akan melakukan hearing demi hearing karena sudah bosan dijanjikan terus,” ujarnya.

Musleh menuturkan, jika banyak dari fasilitator mengeluh karena kebutuhan hidup yang mendesak sementara sisa gaji tak kunjung dibayarkan. Disatu sisi fasilitor tidak bisa mencari pekerjaan yang lain, karena pekerjaan dari BPBD selalu ada. “Kita sudah selesaikan pekerjaan, tapi kita diminta untuk melakukan pekerjaan yang lain padahal pada dasarnya sudah selasai semua,” tuturnya.

Baca Juga :  PTUN Perintahkan Gubernur Cabut SK Anggota KPID NTB

Bahkan, lanjut Musleh, jika tidak menyelesaikan apa yang diminta para fasilitator diacam kalau tidak menyelesaikan pekerjaan, maka igaji tidak akan keluar. Tetapi setelah pekerjaan itu selesai ada lagi pekerjaan baru dangan janji setengah ancaman baru lagi. “Jadi tidak kejelasan sama sekali, gaji dipakai untuk memaksa bekerja yang bukan pekerjaannya dan atau pekerjaan yang sama diulang lagi dan lagi dengan dana ancaman jika tidak diselesaikan gaji tidak akan keluar,” keluhnya.

Musleh juga mempertanyakan, dari apa yang disampaikan BPBD Provinsi NTB yang ternyata baru-baru ini mengajukan verifikasi ke BPKP dan mengadakan rapat dengan BPKP pada Januari 2022 lalu, terkait kenapa sisa gaji belum dibayarkan. Dikatakan juga, bahwa BPKP sudah mereviw pengajuan dari BPBD Provinsi NTB dan sekarang posisi hasil verifikasi sudah selesai serta telah diserahkan ke BNPB Pusat. Namun masih menunggu hasil keputusan pusat. “Yang jadi pertanyaan kami kenapa melakukan pertemuan untuk mengajukan verifikasi dibulan Januari ini, padahal rentang waktu yang tersedia sebelumnya masih lama dari 8 bulan yang lalu dari bulan Juni 2021 sampai Desember 2022, tapi kok mengajukan verifikasi di awal tahun 2022. Berarti didiamkan terluntang lantung bekerja tanpa kejelasan kapan upah kami dibayarkan dari bulan juni 2021 sampai Januari 2022,” tanyanya.

Baca Juga :  Hari Pertama SKD CPNS Pemprov, 30 Peserta Langsung Gugur

Sedangkan pada September sampai Desember 2021, sambung Musleh, para fasilitator bekerja tanpa kejelasan SK dan sisa gaji 3 bulan yang belum terbayarkan. “Karena itulah salah satu alasan kami menuntut gaji yang 4 bulan dari BPBD Lobar agar semua SK 97 diakomodir masuk yang di 4 bulan (September, Oktober, November, Desember),” tandasnya.

Kepala Kalak BPBD Provinsi NTB, H. Sahdan menyampaikan, bahwa apa yang menjadi tuntutan para fasilitator RTG pihaknya telah memproses sesuai permintaan. Mulai melakukan review dengan BPKP sesuai arahan dari BNPB terkait dengan gaji yang belum dibayar. “Tapi masalah kapan bisa dibayarkan kami masih belum memastikan. Yang jelas semua persyarakat pembayaran itu sudah kami penuhi semua ke BNPB, supaya teman-teman (fasilitator) didaerah bisa dibayar. Kita juga berharap secapatnya,” kata Sahdan.

Sahdan menyebutkan, khusus untuk Lombok Barat pembayaran gaji yang belum dibayarkan dari Juni, Juli dan Agustur dengan jumlah total yang belum dibayarkan oleh BNPB sekitar Rp 467 juta. “Yang jelas masih belum dibayarkan BNPB dengan Tim Percepatan Penyelesaian Pembangunan (TP3) RTG yang ada di BPBD Provinsi  sekitar Rp 8,8 miliar semuanya. Tapi kalau untuk Lombok Barat saja sisa gaji yang belum dibayar sekitar Rp 467 juta,” tutupnya. (sal)

Komentar Anda