GIRI MENANG – Dugaan pelanggaran Pilkada terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan netralitas ASN berproses di Bawalsu Lombok Barat. Yang terlapor adalah calon Bupati Lombok Barat nomor urut 1 Nauvar Furqoni Farinduan, Kepala OPD, dan pihak terkait dipanggi. Senin (4/10), Farin memenuhi panggilan Bawaslu Lobar. Ia tidak bisa memenuhi panggilan pada hari Sabtu sebelumnya karena mengaku hari itu ia berobat ke luar daerah.
Ia datang didampingi tim hukumnya. Farin dilaporkan oleh tim hukum Paslon nomor urut 3 terkait dugaan kampanye saat Farin menghadiri acara pengukuhan lembaga di aula kantor Bupati Lombok Barat beberapa waktu lalu. Di acara itu ada foto yang beredar Farin bersama orang pengurus mencungkan tanda satu jari simbol nomor urutnya di Pilkada Lobar. Salah satu kepala OPD, yakni kepala Bakesbangpol juga dilaporkan karena diindikasikan tidak netral.
Tim hukum Farin, H Tohri Azhari menegaskan bahwa Farin murni sebagai tamu undangan dalam kegiatan itu. “Tidak ada kaitannya dengan pilkada, apalagi kampanye. Murni kami ini sebagai undangan dan kami sudah memperlihatkan rundown acara sampai akhir,” kata Tohri.
Soal Farin simbol satu jari. Tohri mengatakan bahwa Farin sebelumnya menyarankan para pengurus tidak melakukan hal itu. Namun menurut pengurus, katanya, simbol itu merupakan simbol satu hati, bentuk salam anggota organisasi tersebut.
Kaitan dengan tuduhan kampanye menggunakan fasilitas negara, menurutnya itu bukan kegiatan kampanye, tidak ada ajakan memilih paslon tertentu. Acara itu juga telah melalui proses izin ke Pemda. Dan pihak penyelenggara pun diberikan izin menggunakan fasilitas daerah tersebut. “Termasuk soal pembiayaan kegiatan tersebut, pihak Paslon 1 tidak pernah memberikan biaya sepeser pun. Ini membantah atau meluruskan isu yang liar, bahwa kegiatan itu dibiayai Palson 1. Bisa ditanya ke pihak panitia, apakah ada atau tidak ada dana dari Paslon 1,” ungkapnya.
Pihaknya mempertanyakan kenapa Palson 1 menjadi obyek pelaporan bersama pihak kepala OPD. Padahal di sana banyak pihak yang hadir juga. Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menegaskan pihaknya telah meregistrasi laporan dari warga bernama Herman yang melaporkan Paslon I, dimana sebelumnya ada laporan dari tim hukum Paslon nomor 3 yang melaporkan hal yang sama. “Itu atas dugaan kampanye di fasilitas gedung pemerintah. Untuk laporan tim hukum paslon nomor 3 itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, karena kadaluarsa. Yang diterima laporannya itu yang dilaporkab Herman,” kata dia.
Sabtu sebelumnya pihaknya memanggil terlapor dan pihak terkait. Terlapor diklarifikasi perihal sejumlah hal hang menjadi laporan pihak pelapor. Namun demikian terkait hasil dari penanganan laporan ini masih perlu menunggu tahapan selanjutnya.(ami)