Farin dan Yek Agil Dilantik Pekan Depan

Muhammad Mahdi Sekwan DPRD NTB ( yan/Radar Lombok )

MATARAM-Nauvar Furqoni Farinduan dan Yek Agil dijadwalkan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD NTB pada 24 Agustus mendatang.

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi, kemarin. “Pelantikan dijadwalkan digelar 24 Agustus,” katanya.

Namun diakui, sejauh ini pihaknya baru menerima SK Mendagri tentang pengangkatan Farin sebagai Wakil Ketua DPRD NTB pengganti Mori Hanafi. Sedangkan, SK Mendagri tentang pengangkatan Yek Agil sebagai pengganti Abdul Hadi akan terbit dua hari sebelum jadwal pelantikan. “Pelantikan dua pimpinan DPRD NTB itu akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram,” jelasnya.

Hampir sama dengan dua pimpinan DPRD NTB sebelumnya, Farin dan Yek Agil juga akan menerima fasilitas penunjang, mulai dari fasilitas protokoler, mobil, ruangan kerja, ajudan dan fasilitas lainnya.

Diketahui, Abdul Hadi pasca-diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD NTB, sekarang sudah ditempatkan di alat kelengkapan dewan (AKD) yakni sebagai anggota Komisi II dan Anggota Badan Anggaran (Banggar). Sedangkan, Mori Hanafi belum ditempatkan di AKD karena Fraksi Gerindra belum mengirim surat penempatan.

Namun sesui tata tertib (tatib) DPRD, bagi Anggota DPRD NTB yang belum ditetapkan posisinya di AKD oleh fraksi selama satu bulan, maka yang bersangkutan akan diberikan pilihan untuk menentukan pilihan. “Yang belum ada posisi di AKD, nanti diberikan kesempatan menentukan pilihan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto menyesalkan pernyataan yang disampaikan Muhammad Mahdi bahwa Anggota DPRD NTB yang belum ada posisi di AKD, diberikan kesempatan menentukan pilihan di AKD. “Pernyataan sekwan ini ngawur. Pernyataan ini tidak ada dasar hukum,” tegasnya.

Tokoh muda Buddha ini menegaskan, yang berhak menempatkan Anggota DPRD NTB di AKD adalah fraksi. Pasalnya, fraksi perpanjangan tangan dari partai. Sedangkan Anggota DPRD NTB adalah utusan partai. Dalam tatib juga sudah diatur bahwa, yang berhak mengusulkan penempatan Anggota DPRD NTB di AKD adalah fraksi. “Jadi jangan seenaknya berubah tatib,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda