Faktor Usia, Wali Kota Batal Divaksin Corona

H Ahyar Abduh (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh dipastikan batal sebagai penerima vaksin Covid-19, karena terganjal factor usia yang sudah tua. Dimana sesuai ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, maka usia penerima vaksin minimal 18 tahun, dan maksimal 59 tahun.

Sedangkan Wali Kota Mataram, tahun ini telah berusia 60 tahun. Sehingga Wali Kota dua periode ini dipastikan tidak termasuk penerima vaksin Covid-19. “Usia beliau itu melebihi ketentuan. Beliau 60 tahun, dan tidak termasuk penerima vaksin jadinya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi di Mataram, Selasa kemarin (12/1).

Sebelum memutuskan layak tidaknya seseorang divaksin. Dinas Kesehatan sudah melaksanakan skirining terhadap Wali Kota. Tindakan ini untuk mengetahui bisa tidaknya seseorang menerima vaksin. Karena jika mengidap penyakit tertentu. Seperti jantung, hipertensi dan penyakit komorbid lainnya.

Hasilnya, Wali Kota dinyatakan sehat dan hanya terganjal usia melebihi ketentuan. Orang nomor satu di Mataram itu gagal menerima vaksin. “Terus terang saja dari sisi umur beliau 60 ke atas. Itu kan tidak boleh di atas 59 tahun. Jadi beliau tidak di-recommended (tidak direkomendasikan. Tidak boleh bahaya nanti,” katanya.

Meski demikian, pencananganan vaksin di Kota Mataram tetap dilaksanakan. Tentang jatah 10 orang jatah vaksin untuk pencanangan di Kota Mataram. Wali Kota dipastikan digantikan oleh orang lain yang sesuai ketentuan.

Ke-10 orang ini adalah untuk kepala daerah, Forkompida, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. “Tinggal diganti nanti. Kan ada Pak Wakil Wali Kota, Kapolresta, Dandim, Kepala DPRD, Kepala PN Mataram, dan Kajari Mataram. Wali Kota Mataram tetap hadir saat pencanangan di Halaman Pendopo nanti,” ungkapnya.

Usman lalu menginformasikan tentang perubahan waktu pencangangan vaksin. Semula vaksinisasi untuk Wali Kota dan Forkopimda direncanakan hari Jumat (15/1). Tapi dirubah dan diputuskan serentak dengan Provinsi untuk dilaksanakan hari Kamis (14/1). “Kita berbarengan provinsi pencanangannya. Dimajukan jadi hari Kamis,” terangnya.

Majunya pencangana ini hasil rapat dengan provinsi menindaklanjuti putusan pemerintah provinsi. Vaksinisasi pemerintah daerah dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. “Sudah diputuskan tanggal 13 Januari itu untuk pencanganan dari pemerintah pusat. Lalu tanggal 14 di daerah. Karena tanggal 15 sudah mulai untuk Nakes,” imbuhnya.

Sementara Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh yang sebelumnya sangat antusias akan menerima vaksin, mengaku kecewa karena gagal sebagai penerima vaksin perdana. Tapi dirinya legowo, karena harus mengikuti ketentuan yang ada. “Iya kecewa. Nanti semoga ada vaksin untuk usia 60 tahun ke atas,” harapnya.

Terpenting kata dia, pencanangan vaksin siap dilaksanakan di Kota Mataram. Meskipun dirinya tidak termasuk penerima vaksin. Pejabat lainnya dan Forkopimda terangnya tetap harus ikut divaksin. “Tetap dong, kan ada beberapa pengecualian sesuai dengan syarat-syarat itu. Usia 60 tahun ndak boleh. Kemudian ada penyakit tertentu. Saya ini hanya usia saja. Tidak ada penyakit sesak atau apa. Tapi saya harus ikut ketentuannya karena sudah 60 tahun itu,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda